AYOJAKARTA.COM-- Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa ada dugaan korupsi uang yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya terduga.
Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka Tidak akan Terungkap, Begini Penjelasan Pakar Pertahanan Cyber
Lukas Enembe bukan hanya menerima gratifikasi satu miliar, melainkan bernilai ratusan miliar rupiah.
“Ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan atau pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliran,"jelas Mahfud MD dilansir dari Youtube tvOneNews, 18 September 2022.
Baca Juga: Model Muda Bongkar Perselingkuhannya dengan Adam Levine, Begini Ceritanya
Jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
“Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe perhari ini sebesar 71 Miliar yang sudah diblokir jadi bukan satu miliar,”ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi persnya, Mahfud MD mengupayakan agar masyarakat Papua khususnya percaya dan mendukung penuntasan kasus Lukas Enembe.
Baca Juga: Kalah Banding dan Tak Terima di Pecat, Ini Jalur yang Bakal Ditempuh oleh Ferdy Sambo
Berikut pernyataan Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavananda terkait kejahatan Lukas Enembe.
-Menyimpan uang ratusan miliar
Mahfud MD menyatakan bahwa, Gubernur Papua tersebut bukan hanya menerima gratifikasi satu miliar rupiah.
Berdasarkan laporan dari PPATK, adanya ketidak wajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang dilakukan oleh Lukas selaku Gubernur Papua.
Baca Juga: Inilah Sumber Kekayaan Reza Arap yang Bisa Bikin Melongo!
-Masuk ke dalam 10 kasus korupsi besar di Papua
Mahfud MD menyatakan tepatnya pada 19 Mei 2020, dirinya pernah mengumumkan 10 kasus korupsi besar di Papua, dimana Lukas Enembe termasuk ke dalam kasus tersebut.
-Kasino Judi Online
Ivan Yustiavananda selaku Kepala PPATK menyampaikan bahwa Lukas Enembe telah menyetorkan uang tunai senilai 55 juta dolar atau setara dengan 560 miliar rupiah yang dilakukan dalam beberapa periode tertentu.
Lalu pada periode pendek, telah ditemukan adanya transaksi setoran tunai senilai 5 juta dolar.
Baca Juga: Namanya Trending Hingga Dituding Selingkuh, Berikut Profil Reza Arap
-Pembelian jam tangan mewah
Menurut laporan Kepala PPATK, telah ditemukan adanya transaksi pembelian perhiasan berupa jam tangan senilai 550 juta rupiah.
Ivan Yustiavananda mengatakan bahwa kasus Lukas Enembe ini sudah diselidiki dari lima tahun lalu, atau tepatnya pada tahun 2017.***

Share this article
Gubernur Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah Variasi Kejahatan Lukas Enembe yang diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD