AYOJAKARTA.COM - Tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J meminta Perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah kasusnya terendus publik.
Akan tetapi Putri Candrawathi yang tidak lain merupakan istri tersangka Ferdy Sambo, tidak seperti pemohon pada umumnya yang benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK.
Pasalnya, Putri Candrawathi sebagai pemohon tidak dapat diajak komunikasi dan tidak terlihat antusias seperti pemohon yang membutuhkan perlindungan.
Baca Juga: Janji Febri Diansyah Eks KPK yang Resmi jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi: Saya akan Objektif!
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari PMJ News.com pada Rabu (28/9/2022) dalam artikel yang berjudul "LPSK Nilai Istri Ferdy Sambo Tidak Bisa Diajak Komunikasi Sebagai Pemohon" pada Senin 26 September 2022.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa, tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
Permohonan perlindungan yang diberikan LPSK sejatinya bersifat sukarela.
Namun diharapkan dari pemohon untuk berperan aktif mengikuti prosedur LPSK.
Disebutkan bahwa Putri Candrawathi bertindak sebagai pemohon yang membutuhkan perlindungan LPSK.
Bukan sebaliknya di mana LPSK yang membutuhkan Putri Candrawathi untuk memperoleh perlindungan.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi jadi Pengacara Putri Candrawathi, Akankah Ojektif?
Putri Candrawathi memang diketahui sebelumnya meminta permohonan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.
Pengajuan tersebut lantaran terjeratnya ia dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, dalam prosesnya LPSK menemukan tidak adanya respons dan peran aktif dari pihak pemohon Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu bahkan enggan diajak komunikasi.
Atas alasan itulah, LPSK menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Istri Ferdy Sambo tersebut.
Putri Candrawathi dinilai merupakan satu-satunya pemohon perlindungan yang tidak mau memberikan ataupun berkomunikasi pada LPSK.
Ia dinilai enggan bekerja sama sebagai pemohon perlindungan dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Share this article
Berikut kata LPSK soal Putri Candrawathi yang dinilai tak bisa diajak komunikasi bahkan sampai disebut kasus terunik.