AYOJAKARTA.COM - Berkas dan tersangka pembunuhan Brigadir J saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Secara otomatis status para tersangka saat ini sudah menjadi tahanan pihak kejaksaan.
Seperti yang kita ketahui tersangka pembunuhan Brigadi J tersebut adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Proses hukum yang sedang berjalan saat ini sudah tentu membuat publik semakin lega.
Meskipun belum diketahui akhir dari perkara ini nantinya akan seperti apa setidaknya masyarakat bisa melihat progres dari kasus Ferdy sambo tersebut.
Hasil akhir dari kelima tersangka pembunuhan Brigadir J sendiri baru bisa kita lihat nanti saat sudah di persidangan.
Baca Juga: Meski Richard Eliezer Dilindungi LPSK, Jampidum Kejagung RI Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Guna mengawal agar kasus Ferdy Sambo ini aman sampai waktu persidangan nanti, Komisi Kejaksaan atau biasa disingkat KOMJAK sempat menyarankan untuk menempatkan Jaksa Penuntut Umum di Safe House menjelang sidang Ferdy Sambo nanti.
Hal itu disarankan untuk menjaga Jaksa Agung dari kemungkinan mendapat intervensi atau diintervensi.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Tv One News pada Rabu (5/10/2022), mengenai rencana untuk mengamankan Jaksa Penuntut Umun di Safe House menjelang persidangan Ferdy Sambo cs, pihak Kejagung memberikan keterangan seperti berikut.
“Jaksa kami, kami jaga integritasnya, ptofesionalismenya saya yakin intervensi tidak ada,” ujar Jampidum Kejagung.
“Karena negara kita ini negara hukum kami pastikan jaksa agung tidak bisa diintervensi," lanjutnya.
Baca Juga: Rutan Salemba Jadi Tempat Rujukan Putri Candrawathi Ditahan Hari Ini
Fadil Zumhana juga meminta baik masyarakat maupun media untuk ikut mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo ini sampai akhir.
“Tidak ada yang bisa ditutupi lagi di dunia digital. Semua media dan masyarakat bisa mengawasi,” ujar Fadil Zumhana.
Jampidum Kejagung tersebut juga menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan memproses kasus Ferdy Sambo ini mengacu pada barang bukti.
“Saya sebagai penegak hukum tegas mengacu kepada barang bukti bukan pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat,” pungkas Fadil Zumhana.***

Share this article
Berikut jawaban Kejagung terkait safe house untuk para jaksa yang menangani persidangan Ferdy Sambo.