AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice tak lama lagi akan segera dilakukan.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam dua kasus tersebut.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Terkait penetapan tujuh tersangka ini, muncul pernyataan terbaru dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube UNCLE WIRA pada Rabu (12/10/2022) berikut ini.
Dalam tayangan YouTube tersebut, tampak Kamaruddin Simanjuntak menjadi bintang tamu di sebuah acara berita.
Pembawa acara lalu menanyakan bagaimana tanggapan Kamaruddin Simanjuntak atas penetapan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice.
"Ada tujuh tersangka ya bang dalam hal ini. Anda puas dengan tujuh tersangka itu bang?" tanya pembawa acara.
Kamaruddin lantas menjawab bahwa dirinya tidak puas dengan penetapan tujuh tersangka tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan alasan apa yang mendasari ketidakpuasaannya.
"Tentu kita tidak puas," jawab Kamaruddin.
Soal ketidakpuasannya, Kamaruddin menjelaskan bahwa belum semua pelaku yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Alasan tidak puas adalah bahwa belum semua pelaku baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelas Kamaruddin.
Tak hanya itu, pengacara ini juga menyebut ada Staf Ahli Kapolri atau Penasehat Ahli Kapolri yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Staf Ahli Kapolri tersebut kini diduga telah mengundurkan diri.
Meski demikian, Kamaruddin Simanjuntak berharap Staf Ahli Kapolri tersebut dapat diperiksa sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Yaitu Staf Ahli atau Penasehat Ahli Kapolri yang diduga telah mengundurkan diri. Itu adalah salah satu otak dari pelaku kejahatan ini, maka dia selayaknya juga harus diperiksa sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," tambahnya.
Namun, Kamaruddin Simanjuntak tak menjelaskan secara gamblang siapa sosok Staf Ahli Kapolri tersebut atau menyebut namanya.***

Share this article
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada Staf Ahli Kapolri yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J, siapakah dia?