AYOJAKARTA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan penarikan 5 obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.
Daftar lima obat sirup ini sudah diklaim tercemar etilen glikol oleh BPOM. Etilen glikol merupakan bahan kimia yang berbahaya bahkan dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
BPOM menduga kandungan etilen glikol dalam obat sirup, merupakan penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
Baca Juga: Viral Video Artis Cantik Inisial R dengan Pria Alim, Terbongkar Ternyata Ini Sosok Pemerannya
Namun selain etilen glikol terdapat kandungan senyawa lainnya yang diduga penyebab gagal ginjal akut, yaitu senyawa Dietilen Glikol (DEG).
Kendati itu BPOM telah melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat.
Dikatakan BPOM, hasil sampling dan pengujian 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, terdapat lima produk yang mengandung EG melebihi ambang batas.
Baca Juga: 4 Gestur Aneh Putri Candrawathi saat Sidang Jadi Sorotan, Apa Maknanya?
Berkenaan dengan hal tersebut BPOM memerintahkan perusahaan terkait untuk menarik dan memusnahkan lima obat sirup tersebut.
“BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh 5 bets produk,” tulis BPOM dilansir dari akun Instagram @bpom_ri pada Kamis (20/10/2022).
Ini daftar 5 obat sirup yang ditarik BPOM:
1.Termorex Sirup (obat demam)
- Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1
- Kemasan botol plastik dan dilindungi dus, @60 ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
- Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1
- Kemasan botol plastik dan dilindungi dus, @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
- Produkti Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1
- Kemasan botol plastik dan dilindungi dus, @60 ml
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
- Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1
- Kemasan botol dan dilindungi dus, @60 ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
- Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1
- Kemasan botol dan dilindungi dus, @15 ml
Baca Juga: Deretan Artis Inisial R yang Kemungkinan Adalah Sosok yang Diramalkan Hard Gumay, Siapa Saja?
BPOM menjelaskan adanya cemaran Etilen Glikol belum bisa dikatakan bahwa obat sirup tersebut merupakan penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“Hasil uji cemaran Etilen Glikol tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan gagal ginjal akut,” bunyi keterangan BPOM.
Lebih lanjut, BPOM menjelaskan bahwa ada beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus bakteri Leptospira dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,”. Ujar BPOM.***

Share this article
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah melakukan penarikan 5 obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.