AYOJAKARTA.COM - Beredarnya surat Direktur Waroeng SS berisi pemotongan gaji pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) membuat heboh netizen.
Bahkan Waroeng SS meminta pekerjanya untuk mengundurkan diri jika tidak setuju dengan isi surat tersebut.
Kabar ini sampai ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemudian Kemnaker menegaskan untuk tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng SS yang menerima BSU.
Baca Juga: Notifikasi BSU 2022 Masih Calon Penerima? Kemnaker Ungkap Ada 2 Penyebab Status Tak Kunjung Berubah
Dilansir Ayojakarta dari akun Instagram Kemnaker, pihaknya menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY untuk menindaklanjuti laporan pemotongan gaji pekerja Waroeng SS.
BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU sudah diatur melalui Permenaker No. 10/2022.
BSU juga menjadi salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU Rekanaker Gagal Cair Ke Rekening Pekerja? Ini 2 Solusi yang Ditawarkan Kemnaker
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur Waroeng SS perihal penyikapan BSU personil Waroeng SS Indonesia, sehingga rencana pengurangan gaji sebesar RP300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.
Tanggal 3 November 2022, Direktur Waroeng SS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.
Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Dana BSU 2022 dan Bagaimana Syarat Penerima Bantuan BSU oleh Kemnaker
Diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sebagai bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terhadap kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS yang menerima BSU.
Dirjen Binwasnaker (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Haiyani Rumondang mengatakan pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari 31 Oktober 2022 ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Penyaluran BSU 2022 Tahap Kedua, Cek Persyaratannya!
“Dan alhamdulillah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU,” kata Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker 3 November 2022
“Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” imbuh Haiyani.
Akhirnya permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada potong gaji bagi pekerja yang menerima BSU.***

Share this article
Kemnaker turun tangan soal dugaan pemotongan gaji terhadap para pekerja Waroeng SS gegara mendapat BSU.