AYOJAKARTA.COM – Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 2 kepada para pekerja atau buruh yang berhak menerimanya sebanyak 2.406.915 data.
Sementara itu, cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kriteria atau syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Belum Menerima BSU? Pemkot Jakarta Barat Sediakan Layanan Pengaduan dan Konsultasi
Diketahui untuk syarat penerima BSU 2022 diantaranya yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022, Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh, Bukan PNS, TNI dan Polri dan Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Pasalnya para penerima BSU 2022 ini diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca Juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu? Cek Syaratnya di Sini
Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun, jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik daftar akun
3. Selanjutnya lengkapi profil biodata pendaftaran renaker
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone
5. Terakhir cek notifikasi
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Tahun 2022 Cair Pekan Ini, Simak Proses Penyaluran di Sini!
Apabila kamu sudah terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah itu kamu akan ditetapkan sebagai penerima bantuan dana BSU makan akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Dan terakhir ketika dana BSU sudah tersalurkan ke Rekening kamu maka akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.***

Share this article
Simak berikut ini cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.