AYOJAKARTA.COM -- Persidangan pembunuhan Brigadir J terus berlanjut hingga kini memasuki minggu keempat pada bulan November, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 7 November 2022.
Penasihat hukum Kuat Maruf pun sempat menjadi perhatian tatkala sidang masih berlangsung dirinya mempertanyakan soal anting yang dipakai oleh saksi Viktor Kemang dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR.
Pada saat siaran langsung persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jasad Brigadir J Bermasker Hitam, Sopir Ambulans: Tergeletak Berlumuran Darah
Dirinya mengaku ragu dengan kapabilitas saksi sebagai karyawan dari firma hukum.
"Benar saudara sebagai Legal XL, apa dibenarkan di XL boleh pakai anting?," ujar penasihat hukum Kuat Maruf, dikutip dari tayang sidang di YouTube Kompas TV, Senin, 7 November 2022.
Yang lantas mendapatkan sorakan dari peserta yang hadir dalam persidangan pada saat itu.
Mendengar pertanyaan yang dinilai tidak penting dalam persidangan, Majelis hakim pun kemudian menegur penasehat Kuat Maruf untuk menanyakan apa yang diperlukan.
"Jangan tanyakan sesuatu yang tidak penting," ujar Majelis hakim.
Tidak sampai disitu, mendengar pertanyaan dari penasehat hukum dari Kuat Maruf itu, lantas saksi pun langsung berujar menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya sarjana fakultas hukum Universitas Indonesia dan magister Universitas Indonesia," tandas Viktor Kamang.
"Saya tahu, saya tahu, saya cuma ragu," jawab penasehat hukum.***

Share this article
Penasihat hukum Kuat Maruf pun sempat menjadi perhatian tatkala sidang masih berlangsung dirinya mempertanyakan soal anting.