AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membantah beberapa pengakuan yang diduga menjadi skenario Ferdy Sambo CS.
Fakta-fakta dari hasil pemeriksaan saksi pada persidangan menjadi petunjuk untuk mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Martin Lukas Simanjuntak turut berkomentar atas pengakuan saksi yang membantah skenario Ferdy Sambo CS terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mbah Moen Minta Umat Islam Waspada 3 Hal Ini, Bisa Timbulkan Kerusakan Dunia
Selain itu, Martin Lukas Simanjuntak mengaku cukup puas atas surat dakwaan juga kinerja jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini.
"Kalau untuk yang lain saya angkat topi untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaannya sudah sesuai dengan yang saya harapkan. Saya pernah bilang di salah satu tayangan bahwa harus lebih tajam daripada pisau dan sejauh ini sudah memasuki kriteria yang saya mau bahwa selain mengerucut dan tajam terhadap pembunuhan berencana kami," jelas Martin Lukas Simanjuntak seperti dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (15/11/2022).
Martin Lukas Simanjuntak juga mengapresiasi JPU lantaran turut berempati terhadap korban dan menegaskan bahwa tidak ada kekerasan seksual melainkan hanya klaim sepihak yang belum tentu kebenarannya.
"Juga pada ada saat itu (saya) meminta JPU berempati terhadap korban dan jelas di dalam dakwaannya tidak menegaskan adanya kekerasan seksual. Bahkan dalam salah satu tulisan mengatakan klaim sepihak yang belum tentu kebenarannya," ujar Martin.
Baca Juga: Pecah Tangis Netizen! Di Tengah Gugatan Cerai dari Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Ini
Banyak skenario Ferdy Sambo yang kemudian akhirnya dibantahkan berdasarkan pengakuan saksi yang menjadikan skenario tersebut tidak logis.
Oleh karena itu, Martin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan tegas membantah 3 poin skenario Ferdy Sambo berikut:
1. Perintah 'hajar' bukan 'tembak'
Sebelumnya pada skenario Ferdy sambo dikatakan bahwa ia memerintah ajudannya yakni Richard Eliezer alias Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.
Faktanya hal itu bertolak belakang dengan BAP Ricky Rizal maupun BAP Richard Eliezer yang mengatakan bahwa perintah dan rencana Ferdy Sambo itu untuk menembak.
"Pertama perintah hajar bukan tembak, dua keterangan saksi Richard dan Ricky sama-sama mengatakan perintahnya dan rencananya adalah untuk menembak itu bisa dibuktikan dari BAP-nya Ricky (dan) BAP-nya Richard Eliezer," ujar Martin Simanjuntak.
Fakta lainnya, menurut keterangan Richard Eliezer yakni ia bahkan disuruh untuk mengisi peluru magazine pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J.
"Lalu mengenai keterangan saksi Richard Eliezer mengatakan bukan hanya untuk merencanakan dan memerintahkan untuk menembak. Bahkan dia disuruh untuk mengisi peluru di dalam magazine, kalau nggak salah sebanyak 7 atau 5," jelas Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Rangkuman 3 Perintah Ferdy Sambo Kepada Ricky Rizal Sebelum Brigadir J Tewas
"Kalau yang dimaksud dengan hajar ngapain hajar pakai pistol?" sambungnya menyampaikan pengakuan yang tidak logis sebelumnya.
2. Ferdy Sambo ke Duren Tiga untuk main Badminton
Ferdy Sambo sempat dikatakan bahwa ia pergi ke Duren Tiga itu bukan untuk melakukan pembunuhan berencana melainkan untuk bermain badminton sehingga singgah di sana.
Lagi-lagi hal itu dibantah oleh kesaksian Adzan Romer yang mengatakan jelas bahwa Ferdy sambo memegang senjata HS milik Yosua yang terjatuh di Jalan Duren Tiga.
Baca Juga: Blusukan, Presiden Prancis Emmanuel Macron Menyapa Masyarakat Bali, Warganet: Bakal Nyapres 2024
"Lalu mengenai keterangan saksi Adzan Romer di persidangan dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo benar menggunakan sarung tangan dan Ferdy Sambo benar ya dia itu memegang senjata HS milik Yosua dan terjatuh di Jalan Duren Tiga," cerita Martin Simanjuntak.
Lalu pengakuan lainnya yakni Ferdi sambo isoman (isolasi mandiri) Duren Tiga faktanya tidak benar justru ia isoman di Jalan Bangka.
"Lalu kesaksian Daden Miftahul Haq dia mengatakan bahwa tidak ada itu isoman di Duren Tiga, isoman di Jalan Bangka, akhirnya patah lah dalil yang mengatakan tidak benar adanya hajar tembak dan juga ingin main badminton," jelas Martin.
3. Pelecehan seksual Putri Candrawathi
Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa saksi kunci yang digadang-gadang dapat membuktikan kebenaran atas pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) justru memberi kesaksian yang berbeda.
Baca Juga: Daftar Julukan Unik Peserta Piala Dunia 2022, dari Oranje hingga Samurai Blue
"Mengenai pelecehan seksual pemeriksaan saksi kemarin ya, salah satu saksi yang selama ini digadang-gadang sebagai saksi kunci yang katanya bisa membuktikan bahwa motif dasar yang membuat seorang jenderal bisa marah itu adalah kekerasan seksual,"
"Ternyata kemarin waktu pada saat diperiksa dia mengatakan, bahwa dia tidak melihat ini Yosua membopong (Putri Candrawathi)," jelas Martin Simanjuntak.
Selain itu juga pengakuan kuasa hukum Putri Cendrawathi yakni Febri Diansyah mengatakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali.
"Nah kalau memang terjadi kekerasan seksual sesuai yang dibilang Febri ini terjadinya itu bukan hanya tanggal 7 malah, karena ada tuduhan katanya Kuat Maruf melarang Yosua juga 'kenapa kamu menggendong ibu' di tanggal 4 jadi katanya percobaan untuk melakukan kekerasan seksual sudah mulai dari tanggal 4," kata Martin Simanjuntak bercerita.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Mengaku Yosua Hadir di Mimpi, Kalau Arwah Brigadir J Hadir di Sidang Mah Hoaks
Namun hal itu dibantah oleh Martin Simanjuntak berdasarkan fakta dan persidangan melalui pemeriksaan saksi justru yang memegang-megang Putri Candrawathi adalah Kuat Maruf.
"Nah ini patah semua, yang lebih mutlak lagi di tanggal 7, dia bilang katanya Yosua yang kekerasan seksual terhadap Bu Putri, faktanya melalui fakta persidangan ketika pemeriksaan saksi yang memegang-megang Bu PC itu adalah Kuat," jelas Martin Simanjuntak.
Selain itu juga kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan bahwa dalam dakwaan kliennya tidak ada pembahasan mengenai pelecehan seksual.
"Tetapi perlu diingat bahwa dalam dakwaan Richard Eliezer itu tidak berbicara mengenai pelecehan seksual," ujar Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer.***

Share this article
Semakin memanas perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir J di tangan Ferdy Sambo CS. Martin Lukas Simanjuntak bantah skenario ini