AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan bisa lolos dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meskipun Hendra Kurniawan sudah diberhentikan secara tidak hormat.
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J karena menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
Pasalnya, Hendra Kurniawan terlibat skenario Ferdy Sambo untuk menghilangkan rekaman CCTV.
Rekaman CCTV yang dihilangkan itu di sekitar kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tempat tersebut merupakan tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J, sehingga CCTV sangatlah penting untuk barang bukti.
Baca Juga: Siapa Berbohong, Ismail Bolong atau Hendra Kurniawan? Berikut Faktanya!
Namun, baru-baru ini mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B Ponto mengatakan Hendra Kurniawan bisa lolos jerat pidana.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Jumat, (18/11/12), Soleman Ponto menyatakan hal itu pada saat ditanya Uya Kuya mengenai 83 polisi yang diperiksa dalam obstruction of justice.
“Hampir 100 polisi terlibat dalam obstruction of justice, kok sampe sekarang belum ada yang diproses pidana, apakah cuman sampai kode etik doang,” tanya Uya Kuya.
Dikatakan Soleman B Ponto, sesuai Undang Undang nomor 2 tentang polisi, Kapolri harus membuat kode etik.
Dimana, kode etik ini lah yang akan menentukan Polisi diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.
“Berdasarkan kode etik polisi ini bisa langsung diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat,” jawab Soleman B Ponto.
“Apakah setelah dihukum ini dia akan dibawa ke pengadilan atau di pidana, itu tidak diatur,” lanjutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Soleman menyebut tidak ada aturan polisi yang terlibat kasus obstruction of justice untuk dibawa ke ranah hukum.
“Karena aturan itu, bisa dia tertutup ke pidana, karena aturannya tidak menyatakan untuk dipidana,” tutur Soleman.
Baca Juga: Momen Hendra Kurniawan saat Ditanya Soal Pemecataan: Saya Sudah Lupa
Begitu juga dengan Brigjen Hendra Kurniawan, yang bisa lolos hukum karena tidak ada aturanya, meskipun sudah diberhentikan secara tidak hormat.
“Walaupun di PTDH seperti Hendra Kurniawan, tidak harus dipidana karena tidak ada aturannya,” jelas eks BAIS TNI.
“Ya bisa aman, cuman di pecat doang,” pungkas Soleman.
Baca Juga: Viral Video Ismail Bolong, Nama Komjen Agus Andrianto dan Hendra Kurniawan Ramai Dikaitkan
Adapun tujuh tersangka obstruction of justice yakni, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B Ponto menyebut bahwa hendra Kurniawan bisa aja lolos dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.