AYOJAKARTA.COM – Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan telah menjalani sidang vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Senin, 27 Februari 2023 Majelis Hakim resmi memberikan vonis hukuman untuk Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Majelis Hakim menyebut bahwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan.
“menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan, S.I.K, terbukti secara sah dan meyakinkan bersama
melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun, memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim.
Atas keterlibatannya dalam obstruction of justice, kini eks Karo Paminal dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
Serta denda Rp20 juta, dengan ketentuan jika tak dapat membayar denda maka diganti dengan kurungan tiga bulan.
“menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan, S.I.K, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar 20 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kaya Hakim.
Vonis hukuman ini tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana sebelumnya tuntutan JPU yakni juga selama tiga tahun penjara, dan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berbeda dengan Agus Nurpatria yang mendapat vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Jaksa sebelumnya memberikan tuntutan tiga tahun penjara kepada Agus Nurpatria, dengan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun akhirnya Majelis Hakim memberikan hukuman vonis kepada Agus Nurpatria selama dua tahun penjara.
Serta denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.***

Share this article
Hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dalam perkara Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J