AYOJAKARTA.COM - Pada Senin, 28 November 2022 kemarin terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf kembali menjalani sidang lanjutan.
Dalam agenda sidang lanjutan kemarin, masih dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan para saksi.
Total ada 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan termasuk para saksi yang juga merupakan terdakwa Obstruction Of Justice.
Baca Juga: Sambil Menangis Ferdy Sambo Menjawab Ratapan Pilu Ridwan Soplanit: Saya Sangat Goyang dan…
Fakta-fakta baru juga kembali dihadirkan oleh para saksi dalam persidangan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @1tsm3_riel pada Rabu (30/11/22), fakta baru dalam persidangan tersebut disampaikan oleh Ronny Talapessy yang merupakan pengacara dari terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan penuturan dari saksi Sopan Utomo selaku Subbid Senpi Balmetfor Pulabfor Bareskrim Polri, Ronny Talapessy menuturkan bahwa saksi menemukan peluru jenis Glock di dalam tubuh mendiang Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ngaku Sudah Laporkan Kasus Tambang Ilegal, Diduga Seret Nama Kabareskrim Agus Andrianto
Kemudian berdasarkan keterangan saksi Sopan Utomo tersebut, pihak Bharada E fokus untuk mencari keterangan terkait peluru dari senjata apa saja yang terdapat di dalam tubuh mendiang Brigadir J.
Artikel Terkait
Hakim Heran Begitu Berkuasanya Ferdy Sambo Sehingga Bisa Ubah Berita Acara Interogasi Pembunuhan Yosua
CEK FAKTA: Kamaruddin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo CS Mengkonsumsi Narkoba, Begini Faktanya!
Penyesalan Mendalam Bharada E, Ungkap Skenario Ferdy Sambo hingga Sampaikan Permintaan Maaf pada Komandan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Minta Maaf Kepada Para Juniornya, Sebut Adik-Adiknya Tak Bersalah
Bharada E Menyesal, Ungkap Skenario Ferdy Sambo: Sejak Awal ...