AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar bahwa ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 mendatang.
Aturan bahwa ada dua kategori ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini, rupanya sesuai dengan peraturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas siapa saja dua kategori ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023? Apakah kamu menjadi salah satunya?
Baca Juga: 2 Minggu Jelang Lebaran THR Pensiunan PNS Cair, Ini Perhitungannya!
Berikut informasi lengkapnya seperti dilansir AyoJakarta.com dari Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 pada Senin (5/12/2022).
Seperti diketahui, PNS atau ASN menjadi salah satu pekerjaan yang diharapkan banyak orang.
Sebab, sebagai ASN akan mendapatkan tunjangan dan dana pensiun di hari tua.
Baca Juga: Tok! Presiden Tandatangani PP THR Bagi ASN dan Pensiunan, Siap-siap Tinggal Tunggu Pencairan
Dengan begitu, mereka sudah merasa aman jika masa pensiuan datang karena memiliki simpanan dana pensiun.
Di sisi lain, perbincangan soal THR dan gaji ke 13 tahun 2023 kembali mencuat.
Hal itu karena ada kategori ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023.
Baca Juga: Jangan Berlindung Dibalik Pandemi, Perusahaan Wajib Beri THR Tepat Waktu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meresmikan aturan yang tertuang pada PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.
Dalam aturan tersebut ternyata ada dua kategori ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023.
Adapun dua kategori ASN yang dimaksud adalah:
Baca Juga: Tak Kalah dengan Karyawan, Presiden Jokowi Juga Dapat THR, Ini Jumlahnya
1. ASN sedang cuti di luar tanggungan negara; dan
2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi.
Sementara, daftar penerima gaji ke 13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Disnaker Dirikan Posko Pengaduan THR Bagi Karyawan Kota Bogor
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
Baca Juga: Ada Tunjangan Pangan di THR PNS 2021, Berapa Besarannya?
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan
Biasanya, THR dan gaji ke 13 akan diberikan kepada ASN dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, dana untuk THR dan gaji ke 13 para ASN sudah dianggaran oleh Menkeu senilai Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023.
Berdasarkan penanggalan Masehi 2023, Idul Fitri 1444 Hijriyah akan jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.***

Share this article
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022 ternyata ada 2 kategori ASN yang tidak menerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023, apa saja