AYOJAKARTA.COM – Hore, kabar gembira di akhir tahun, dimana pemerintah secara resmi akan mencairkan kembali 11 Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2023.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan anggaran sebanyak Rp 454,7 sebagai anggaran Bantuan Sosial (Bansos) dan juga subsidi untuk tahun 2023.
Sehingga itu berarti 11 bansos tersebut juga akan mulai dicairkan lagi di tahun 2023 mulai Januari mendatang.
Seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Diary PKH pada Senin, 12 Desember 2022, inilah daftar 11 bantuan sosial yang akan dicairkan atau dilanjutkan kembali di tahun 2023.
Berikut adalah 11 bantuan sosial yang akan dicairkan atau dilanjutkan kembali di tahun 2023 mendatang, yaitu:
1.Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH merupakan bantuan yang sifatnya reguler atau secara rutin dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Target penerima PKH di tahun 2023 mendatang ada sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan PKH.
Salah satu syarat penerima PKH adalah harus terdaftar di DTKS, memiliki komponen PKH, dan juga harus memiliki data kependudukan yang sudah aktif dan sepadan antara DTKS dan data Dukcapil tersebut.
2. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan sosial ini adalah jenis program bantuan pangan non tunai, dimana sasaran Bantuan Kartu Sembako ini sasarannya 18,8 juta KPM dengan indeks bantuan per bulannya sebesar Rp 200rb.
Namun di tahun 2023 mendatang masih belum terdapat keputusan proses pencairan dari Bantuan Kartu Sembako ini apakah akan diberikan tunai melalui PT Pos atau non tunai melalui Kartu KKS.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Bertema Seorang Atlet Panahan Indonesia, Simak Profil dan Prestasinya di Sini
3. Bantuan Program Kartu Pra Kerja
Dimana sejak tahun 2019 era Covid-19 Program Kartu Pra Kerja ini bersifat semi bantuan sosial.
Namun di tahun 2023 mendatang, bantuan Program Kartu Pra Kerja ini akan penuh menjadi peningkatan kualitas kerja.
Sasarannya adalah sebanyak 1,5 juta penerima di sepanjang tahun 2023 dengan indeks bantuan yang berbeda, dimana saldo pelatihan akan diperbesar menjadi Rp 3,5juta.
Sedangkan untuk insentif pasca pelatihan adalah sebesar Rp 600ribu hanya diberikan 1 kali.
Untuk pengisian survey, insentifnya adalah sebesar Rp 100ribu dan diberkan 2 kali.
4. Bantuan Subsidi Listrik
Bantuan subsidi listrik akan diberika kepada 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan subsidi listri diberikan bagi pengguna baik yang berdaya 450 VA atau 900 VA khusus yang subsidi.
5. Bantuan Subsidi LPG 3 kg
Dimana sasarannya adalah sebanyak 8 juta NT.
6. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan.
Bantuan subsidi uang muka perumahan akan diberikan sebesar Rp 220ribu per unit rumah.
Bantuan ini nantinya akan diberika kepada warga yang melakukan pembelian rumah, dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah.
Dari Kementerian PUPR dimana untuk Dpnya ini disubsidi sebesar Rp 220ribu.
Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Romantis: Bisa Diberikan untuk Mantan, Pacar, atau Crush!
7. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)
Bantuan RST diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya saat ini adalah bedah rumah.
Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah baik itu Desa atau Keluarahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota Dewan.
Bantuan ini besarannya adalah Rp 20juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
8. Bantuan Atensi Permakanan
Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun keatas yang termasuk keluarga tunggal.
Dimana lansia ini di dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.
Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022 : Deretan Artis yang Memutuskan Bercerai Sepanjang Tahun 2022
Dan diutamakan disabilitas berat, dan harus terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas.
Bagi penerima bantuan ini di tahun 2022 ini, kemungkinan besar di tahun 2023 akan menerima kembali.
Namun jika penerima ini sebelumnya mendapatkan PKH dan BPNT makan akan dihapuskan dan di masukkan dalam bantuan permakanan ini.
9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Bantuan ini juga akan diberika melalui Kemeterian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.
Dimana syaratnya mereka juga harus terdaftar di DTKS, dan nominal bantuan adalah sebesar Rp 200ribu per bulan.
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.
Bantuan ini menyasar ke siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp 450ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp 750ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp 1juta.
11. Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan PBI
Bantuan terakhir adalah bantuan jaminan kesahatan berupa KIS atau BPJS yang berasal dari pemerintah.
Bantuan ini berbentuk bantuan jaminan kesehatan bukan berupa uang ataupun bansos lainnya.
Peranan bantuan ini sangat vital karena apabila bantuan KIS atau BPJS PBI ini dinonaktifkan oleh pemerintah karena tidak pernah digunakan itu akan mempengaruhi pencairan bantuan lain seperti PKH atau BPNT yang diterima oleh orang tersebut.
Itulah 11 bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan kembali oleh pemerintah di tahun 2023 mendatang.***

Share this article
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan anggaran sebanyak Rp 454,7 sebagai anggaran Bantuan Sosial (Bansos) dan juga subsidi tahun 2023.