AYOJAKARTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan aturan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Tahap kedua penyaluran bansos dipastikan akan segera dimulai, menyusul proses verifikasi dan validasi data yang telah berlangsung sejak April.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang April lalu Kemensos disibukkan dengan kegiatan ground checking atau survei lapangan untuk program Data Terpadu Stabilisasi Sosial Nasional (DTSEN).
Baca Juga: SP2D Turun! Bansos Mei 2025 Mulai Cair: PKH, BPNT, Atensi YAPI dan PIP Dipastikan Cair Bertahap
Survei ini melibatkan pendamping sosial yang mendatangi langsung para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk daftar evaluasi.
Hasil survei tersebut kini tengah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Nantinya, data DTSEN akan menjadi acuan utama dalam penyaluran seluruh program perlindungan sosial, menggantikan data sebelumnya dari DTKS.
Lima Kategori KPM Tak Lagi Layak Dapat Bansos
Kemensos menetapkan lima kategori KPM yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH dan BPNT mulai tahap kedua 2025. Berikut rinciannya:
1. Memiliki Aset Bernilai Tinggi
KPM yang kedapatan memiliki aset seperti tanah, kebun, atau sawah, yang nilainya melebihi jumlah bantuan yang diterima, akan dicoret dari daftar penerima.
Aset produktif yang menghasilkan pendapatan menjadi indikator utama dalam keputusan ini.
2. Rumah Mewah
Rumah berlantai dua, menggunakan material seperti granit atau keramik mewah, juga menjadi alasan pencoretan.
KPM dengan kondisi hunian seperti ini dinilai tidak lagi masuk dalam kategori layak menerima bantuan.
Baca Juga: Belum Kelar Soal Ijazah Palsu Joko Widodo, Warganet Justru Dibuat Heboh dengan Ijazah Asli Sekolah Tinggi Ilmu Beruk
3. Memiliki Kendaraan Mewah
KPM yang tercatat memiliki kendaraan mewah, seperti motor dengan nilai di atas Rp30 juta atau mobil pribadi, dianggap tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
Termasuk jika kendaraan tersebut dimiliki oleh salah satu anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Anggota Keluarga Berstatus ASN atau Pekerja Tetap
Keluarga dengan anggota yang telah diangkat menjadi CPNS, PPPK, karyawan BUMN/BUMD, atau pejabat daerah tidak berhak lagi menerima bantuan.
Hal ini berlaku meski hanya satu anggota keluarga yang memiliki status tersebut.
5. Penghasilan di Atas UMK/UMP
KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi, seperti gaji di atas Rp3 juta per bulan, juga dinyatakan tidak layak menerima bansos tahap selanjutnya.
Selain lima kategori utama di atas, KPM yang tidak memiliki lagi komponen PKH (seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia), atau yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan, juga akan dihentikan bantuannya.
Data DTSEN Jadi Acuan Utama Seluruh Program Bansos
Tahun ini, seluruh program bantuan sosial pemerintah—termasuk PKH, BPNT, bantuan beras 10 kg, BLT Dana Desa, hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) akan mengacu pada data DTSEN.
Artinya, validasi dan akurasi data menjadi sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Saat ini, proses penyaluran PKH tahap kedua masih dalam tahap validasi data dan belum masuk ke proses penyaluran massal.
Penyaluran yang sedang berjalan merupakan bantuan hasil validasi penerima baru, bukan penyaluran rutin tahap kedua.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data keluarga mereka telah sesuai, serta melaporkan setiap perubahan kondisi sosial ekonomi kepada petugas pendamping di wilayah masing-masing.***

Share this article
Kemensos menetapkan lima kategori KPM yang tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH dan BPNT mulai tahap kedua 2025.