AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto digelar hari ini Jumat (23/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi mahkota dan saksi ahli seperti dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (23/12/2022).
Diketahui, terdakwa Arif Rachman Arifin lebih dulu menjalani sidang pada Jumat (23/12/2022) pagi.
Dalam sidang tersebut sedianya dihadirkan dua saksi ahli yaitu, Ahli Digital Forensik Adi Setya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.
Namun, setelah dikonfirmasi, hanya saksi Ahli Digital Forensik saja yang bisa hadir sedangkan untuk Ahli Hukum Pidana berhalangan.
Meski demikian, ada hal menarik yang disampaikan oleh saksi Adi Setya.
Adi Setya mengaku mengetahui adanya penyalinan file sebanyak lebih dari 2300 atau 2381 file ke hard disk milik Baiquni Wibowo.
Penyalinan file sebanyak 2381 tersebut dilakukan pada tanggal 14 Juli 2022 pukul 12.02 WIB.
File sebanyak 2381 tersebut salah satunya berupa video yang dibagi ke dalam tiga folder yang bertajuk B4IQ, file dan dokumen.
Namun, durasi dari file-file tersebut tidak diketahui pasti.
Selain itu, dalam sidang lanjutan obstruction of justice hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Dua saksi tersebut adalah Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.***

Share this article
Fakta baru diungkap Ahli Digital Forensik Adi Setya pada sidang obstruction of justice, ada ribuan file yang disalin ke hard disk Baiquni.