AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan satu-satunya terdakwa yang terus dipojokkan oleh pihak Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Kubu Ferdy Sambo selalu berusaha menggagalkan status justice collaborator Richard Eliezer dengan membangun narasi bahwa Bharada E tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
Richard Eliezer yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dituding tak konsisten dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dari tiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," kata Arman Hanis, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTV.
Richard Eliezer lalu menjawab dengan nada tenang.
"Izin, saya akan menjelaskan, biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP itu," tutur Bharada E.
Arman Hanis kemudian langsung memotong ucapan Richard Eliezer dengan mempertanyakan alasannya yang mengubah keterangan dalam BAP secara emosional.
"Yah, saya harus tanyakan. Saya harus jelaskan kalau ini mau saya tanyakan karena tidak konsisten," kata Arman Hanis lagi.
Baca Juga: Galak! Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berani Bentak JPU: Saya Bicara Bapak Diam
"Jadi begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai Agustus, saya didoktrin terus-menerus oleh klien bapak tentang skenario," jawab Richard Eliezer dengan nada tinggi dan tampak emosi.
"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?," tanya Arman Hanis dengan nada yang tak kalah tinggi.
“Itu di lantai tiga,” jawab Richard Eliezer dalam keadaan emosi.
Baca Juga: Dengan Mata Melotot, Ferdy Sambo Doakan Orang yang Tak Percaya padanya Agar Tidak Rasakan Hal Ini!
Ucapan kuasa hukum Ferdy Sambo yang membentak Richard Eliezer mendapat peringatan dari majelis hakim.
"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, saudara pikir segampang itu," jelasnya.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo juga meragukan status justice collaborator Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi ahli di persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis Chuck Putranto Ungkap Kekecewaannya pada Ferdy Sambo: Bapak Tega Pada Saya
Mulanya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menanyakan status justice collaborator dalam perkara pembunuhan tersebut.
"Terkait justice collaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338?" tanya Febri Diansyah pada Mahrus Ali.
Mahrus Ali menjelaskan bahwa status seorang terdakwa sebagai justice collaborator sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Di situ dijelaskan pelakunya banyak pidananya, cuma ada klausul yang umum lagi termasuk kasus-kasus yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus Ali.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini tidak ada potensi serangan dan keputusan dari LPSK, maka tidak ada status justice collaborator untuk terdakwa yang sedang berada dalam berperkara tersebut.
"Dalam konteks ini sepanjang tidak ada keputusan, ya ikuti tindak pidana yang disebutkan secara eksplisit di situ, apa tadi? Pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan enggak ada di situ," kata Mahrus Ali.***

Share this article
Berikut ini cara kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menggagalkan status justice collaborator Richard Eliezer.