AYOJAKARTA.COM - Ternyata PPPK bisa jadi PNS dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Selain Pegawai Negeri Sipil alias PNS, pemerintah saat ini memiliki pegawai dengan predikat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sesuai namanya, PPPK bekerja untuk pemerintah dengan perjanjian berdurasi tertentu yang paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Golongan dan Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Tahun Depan? Ternyata Ini Alasannya
Kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang apabila memenuhi target hingga usia pekerja mencapai 58 tahun.
Lantas, apakah PPPK bisa jadi PNS?
Ternyata, beralihnya status PPPK menjadi PNS adalah hal yang mungkin untuk dilakukan.
Caranya adalah pegawai PPPK tersebut mengikuti seleksi CPNS yang dibuka pemerintah.
Baca Juga: Miris, Diduga RS Eka Hospital Pekanbaru Usir Pasien BPJS Dalam Kondisi Masih Sakit
Mohammad Ridwan selaku Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya mengonfirmasi bahwa PPPK memang diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, demikian seperti dilansir Suara.com.
Dengan demikian, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus mengikuti syarat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Untuk diketahui, PP tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 33 menyatakan setiap warga negara Indonesia berkesempatan sama menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan berikut:
1. Usia paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***

Share this article
Angin Segar! Ternyata PPPK Bisa Jadi PNS dengan Cara Ini, Simak langkahnya di artikel ini agar Tak Ketinggalan