AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali di gelar, Selasa 27 Desember 2022.
Pada kesempatan kali ini, sidang kali ini menghadirkan ahli pidana yakni Dr. Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas.
Dimana saksi ahli ini dihadirkan oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada persidangan.
Baca Juga: Skenario Sudah Terbongkar! Rela Berkata Jujur Demi Istrinya Bebas, Ferdy Sambo: Saya Nyerah...
Kemudian, saksi ahli menyatakan bahwa pentingnya mengungkap motif suatu perkara, yang nantinya bisa menentukan berat atau ringannya suatu hukuman.
Terkait pernyataan tersebut, Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Richard Eliezer memberikan keterangan perihal motif dalam suatu kasus pembunuhan berencana.
"Ini merupakan serious crime, ini pembunuhan berencana, yang mana kita ketahui bagaimana rumitnya perkara ini," ujar Ronny Talapessy.
"Bagaimana rusaknya TKP, bagaimana menghilangkan barang bukti, bagaimana memerintahkan anak buahnya, ini perkara serius," sambungnya.
Apa yang menjadi pernyataan ahli pada persidangan kali ini boleh saja disampaikan semata dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun, Ronny Talapessy tetap berpegang teguh pada pernyataan ahli kriminolog sebelumnya, yakni Prof. Mustofa.
"Pegangan kami adalah kemarin juga sudah disampaikan oleh ahli kriminolog Prof. Muhammad Mustofa bahwa tidak dibutuhkan motif dalam pembunuhan berencana," tegas Ronny Talapessy.
Kemudian Ronny Talapessy pun berpendapat, bahwa motif yang mereka bangun pada persidangan tidak pernah terbukti.
"Dari awal, motif yang coba mereka ungkapkan, bahwa dari persidangan ini tidak bisa terbukti," ujar Ronny Talapessy.
"Ini sudah terungkap dari saksi-saksi, tidak ada saksi fakta, kemudian tidak ada visum, dan kemudian mereka mencoba menyampaikan motif ini, bertahan dengan motif ini," sambungnya.
Lantaran motif yang tidak pernah terbukti ini, kuasa hukum Richard Eliezer memberikan dua hal yang dapat menjadi kesimpulan.
"Menurut saya hanya dua hal, kalau mereka bisa membuktikan ya mungkin meringankan, tetapi kalau mereka tidak bisa membuktikan dengan situasi persidangan sampai saat ini, mungkin akan lebih memberatkan," jelas Ronny Talapessy.
"Kenapa ada pemberatan, karena Ferdy Sambo merupakan seorang aparat penegak hukum, dan kemudian ketika mereka bertahan dengan skenario ini, maka tentu hakim melihat, padahal fakta persidangan mereka sulit membuktikan," sambungnya.***

Share this article
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, kali ini hadirkan ahli pidana Dr. Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana dari Univeritas Andalas