AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propram Polri, Ferdy Sambo, melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tuntutan Ferdy Sambo yang dipecat sebagai polisi dengan tidak hormat diajukan ke PTUN Jakarta pada 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Mantan jenderal berbintang dua itu mengajukan surat gugatan dan mendaftadkan perkara juga pada Kamis 29 September 2022.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo meminta Majelis Hakim untuk:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).” Begitu gugatan Ferdy Sambo yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Ferdy Sambo menyebut Presiden Jokowi menjadi Tergugat 1 dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Tergugat 2. Silakan akses LINK ini untuk mengetahui gugatan Ferdy Sambo.
Menyusul peristiwa penembakan hingga tewas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.
Saat ini Ferdy Sambo tengah menjalani dua perkara bersamaan sebagai terdakwa. Pertama dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dan obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama sang istri, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E yang juga menyandang status justice collaborator.
Di perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo dan enam orang lainnya itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus pembunuhan terhadap Yosua menyita perhatian publik sejak Juli 2022. Brigadir J meninggal akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Timur.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua dan obstruction of justice sampai Desember 2022 ini masih terus menjadi bahan perbincangan di masyarakat.

Share this article
Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta terkait pemecatan dirinya sebagai polisi.