AYOJAKARTA.COM – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagai tindak lanjut dari keputusan pencabutan PPKM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan merilis peraturan sebagai petunjuk pelaksanaan.
Salah satu ketentuan yang akan diatur oleh Kemenkes adalah menyangkut warga yang positif Covid-19 masih boleh bepergian asal menggunakan masker.
“Kalau positif (Covid-19) lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin," ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Dengan begitu, orang yang positif Covid-19 masih dapat bepergian. “Kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” ungkap Menkes Budi Sadikin
Meskipun begitu, Menkes Budi Sadikin lebih menyarankan masyarakat yang positif Covid-19 tetap tinggal di rumah.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Nasib Bansos 2023? Jokowi Buka Suara!
Baca Juga: Good Bye PPKM, Ini Pidato Lengkap Presiden Jokowi tentang Penghentian PPKM
Menurut Menkes Budi Sadikin, pemerintah tidak mengintervensi tetapi mengimbau agar partisipasi masyarakat sekarang yang sudah paham bahwa ada kemungkinan mereka menularkan Covid-19.
“Kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak ngelarang juga, tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia di tempat sendiri," kata Menkes seperti dilansir pmjnews.com.
Pada kesempatan yang sama, Budi juga menyebut mengenai penggunaan tes PCR dan antigen ke depannya. Menurut Budi, PCR dan antigen bukan merupakan sebuah kewajiban.
“Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat,” katanya.
Pidato Lengkap Presiden tentang Pencabutan PPKM
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan PPKM berakhir karena pandemi Covid-19 makin terkendali.
Menurut Presiden Jokowi, sampai dengan 27 Desember 2022, kasus harianCOvid-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
“Setelah kaji dan mempertimbangkan tersebut, kita kaji 10 bulan, lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada. Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” ungkap Presiden Jokowi seperti dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan kKebijakan PPKM sebagai ganti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika masa pandemii virus corona atau Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, PPKM memiliki beberapa tingkatan dari level 1 sampai dengan level 4. Makin tinggi level PPKM di suatu wilayah artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku.
Baca Juga: Cuma yang Punya KTP Begini yang Bisa Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon di 2023
Berikut ini pidato lengkap Presiden Jokowi ketika mengumumkan mengakhiri kebijakan PPKM di seluruh Indonensia karena pandemi Covid-19 makin terkendali seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita.
Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
Pertama, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan; kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas; dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.
Kedua, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan; pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster; dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi Satgas daerah tetap ada selama masa transisi.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara bangsa dan tanah air,
Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan.
Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan. Semoga itu Tuhan Yang Mahakuasa senantiasa meridai segala ikhtiar bangsa Indonesia untuk mencapai Indonesia maju.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Share this article
Pemerintah mengakhiri kebijakan PPKM. Warga yang positif Covid-19 boleh bepergian asal tetap menggunakan masker, kata Menkes Budi Sadikin.