AYOJAKARTA.COM – Sri Mulyani Indrawati selaku Mentri Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat resmi memperbarui aturan soal pajak penghasilan (PPh).
Dalam aturan baru tersebut menyebutkan jika batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikan menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
Aturan baru tersebut justru merupakan kabar baik, dimana batas penghasilan kena pajak (PKP) sebelumnya adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Emosional Saat Melihat Brigadir J? Febri Diansyah Ungkap Ini
Awalnya, perubahan tersebut tertulis di Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian aturan tersebut diperjelas dalam peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Ditjen pajak menjelaskan jika pengenaan pajak terhadap gaji karyawan bukanlah merupakan hal yang baru, dimana tertulis di UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Masyarakat diminta untuk tidak khawatir atas perubahan aturan pajak tersebut, dimana aturan tersebut diubah justru meringankan masyarakat.
Diketahui, UU HPP terbaru akan menaikan batas penghasilan kena pajak, dimana hanya gaji karyawan di atas Rp5 juta yang membayar pajak.
Maka dari itu bagi karyawan kantor yang masih bekerja dengan penghasilan dibawah Rp5 juta tidak akan dikenakan pajak.
Untuk karyawan yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan maka akan dibebaskan dari PPH atau menjadi PTKP.
Sebelumnya, batas penghasilan kena pajak pada UU HPP sebelumnya berada pada nilai Rp4,5 juta per bulan, dimana karyawan yang berpenghasilan Rp4,5 dikenakan pajak.
Baca Juga: Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Tapi Takut Bila…
Berikut ini adalah skema perhitungan pajak untuk karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta perbulan, (penghasilan – PTKP = PKP).
Jika ada seorang karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta perbulan atau Rp60 juta per tahun, maka PKPnya adalah Rp 60 juta - Rp 54 juta = Rp 6 juta per tahun.***

Share this article
Tuai pro kontra, aturan baru menyebutkan jika batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikan menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta.