AYOJAKARTA.COM – Tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah milik Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, membawa dampak yang sangat besar bagi Kepolisian Republik Indonesia, pasalnya kasus kematian Brigadir J tersebut ikut menyeret sejumlah perwira polisi.
Kasus kematian Brigadir J pada awalnya sempat diyakini publik akibat baku tembak antara sesama ajudan.
Namun, dalam proses penyidikan lebih jauh, publik justru mengetahui bahwa apa yang disampaikan di media tidaklah sesuai dengan realita.
Hasilnya nama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal serta Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Tepat pada 17 Oktober 2022, sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak persidangan digelar, seluruh terdakwa maupun korban dinilai cukup mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan sesuai hukum.
Setelah memperlihatkan barang bukti serta menghadirkan saksi-saksi ahli yang memang berkompeten di bidang tertentu.
Baca Juga: Saksi dan Terdakwa Tidak Dibutuhkan Lagi, Hakim Akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J, Begini Alasannya
Pada persidangan Selasa, 3 Januari 2023 tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan agar Hakim Wahyu Iman Santoso bersedia mendatangi Tempat Kejadian Perkara.
Arman Hanis menilai dengan kunjungan hakim tersebut, maka kasus kematian Brigadir J diharap akan menjadi lebih terang.
Pada Rabu, 4 Januari 2023 Wahyu Iman Santoso beserta sejumlah kuasa hukum kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.
Sehubungan dengan kunjungan Wahyu Iman Santoso ke tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberi tanggapan.
“Yang harus dibuktikan adalah keyakinan hakim, apakah hakim yakin dengan apa yang didalilkan oleh penasihat hukum dan terdakwa,” ujarnya, dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Kamis, 5 Januari 2023.
Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Sambo Demi Pastikan Locus Delicti Kasus Brigadir J, Apa Itu?
Lebih lanjut, Martin menjelaskan mengenai implikasinya terhadap pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Saya yakin bahwa dengan dihadirkannya hakim ke lokasi, justru akan lebih meyakinkan konstruksi perkaranya sesuai dengan surat dakwaan JPU,” tambah Martin.
Perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dengan kata lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J sangat optimis bahwa hakim akan memutuskan perkara sesuai dakwaan JPU.
Adapun putusan persidangan kasus kematian Brigadir J yang kerap menjadi headline di media, diperkirakan akan dilakukan pada akhir Februari 2023 mendatang.***

Share this article
Kunjungan Hakim Wahyu ke TKP, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberi tanggapan.