AYOJAKARTA.COM –Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR melakukan revisi terhadap Pajak Penghasilan (PPh) berupa kenaikan batas minimum Pendapatan Kena Pajak (PKP).
Batas PKP yang semula ditentukan untuk masyarakat yang memiliki gaji lebih dari Rp4,5 juta per bulan kini dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan.
Ini memiliki arti bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah 5 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: Ibunda Bharada E Sampaikan Harapan Tak Terduga Terkait Nasib Richard Eliezer, Begini Katanya
Bagi masyarakat yang penghasilannya antara 4,5 – 5 juta rupiah, yang semula wajib membayar pajak kini telah dibebas pajaknya setelah aturan revisi pajak penghasilan diberlakukan.
Tidak hanya itu, bagi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 juta adan mendapat keringanan pengurangan pajak dari perhitungan aturan lama.
Jika memiliki penghasilan lebih dari Rp5 juta, misalnya saja penghasilan Rp9 juta per bulan, maka ada keringanan pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Ucapan Imlek 2023, Sambut Tahun Baru China Bagikan ke Teman yang Merayakan, Bukan Gong Xi Fa Cai
Jika menurut perhitungan aturan lama pajak per tahun yang harus dibayarkan adalah 3,1 juta, tapi jika menggunakan perhitungan aturan baru maka pajaknya adalah sebesar Rp2,7 juta per tahun atau Rp225 ribu.
Berikut adalah cara menghitung pajak penghasilan (PPh) pertahun :
PPh per tahun = PKP (Penghasilann Kena Pajak) – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) X 5%.
PTKP yang ditentukan adalah = Rp54 juta per tahun
Jadi jika memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan maka perhitungannya akan sebagai berikut :
Baca Juga: Baju Pernikahan Indra Bekti Dibayar Nyicil, Keuangan dan Aset Keakayaannya Kini Jadi Sorotan
PPh = Rp60 juta – Rp54 juta X 5% = Rp300 ribu.
Rp300 ribu adalah pajak yang harus diserahkan oleh seseorang yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan.
Adapun kelas-kelas penghasilan yang memiliki persentase pengalian berbeda adalah sebagai berikut :
Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per bulan = 15%
Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per bulan = 25%
Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar per bulan = 30%
Penghasilan lebih dari Rp5 miliar = 35%
Perubahan aturan pajak ini mengacu dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Pajak penghasilan ini memiliki sifat yang progresif atau mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy: Ada Hal Yang Menarik
Dalam revisi ini hanya mengubah batas maksimal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja, dan tidak mengubah persentase pengenaan pajak.
Persentase pengenaan pajak tetap di angka 5% dari perhitungan PPh, PKP, dan PTKP, dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter Ditjen Pajak @DitjenPajakRI.***

Share this article
Batas PKP yang semula ditentukan untuk masyarakat yang memiliki gaji lebih dari Rp4,5 juta per bulan kini dinaikkan menjadi Rp5 jt perbulan.