AYOJAKARTA.COM – Bulan Januari ini merupakan bulan pertama agenda pencairan bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1.
Bantuan PKH Tahun 2023 ini akan dicairkan sepanjang tahun dengan mekanisme diberikan per 3 bulan sekaligus alias triwulan.
Nah, adapun untuk mekanisme pencairan bantuan PKH Tahun 2023, untuk triwulan pertama dijadwalkan mulai bulan Januari, Februari, dan Maret, kemudian untuk triwulan kedua untuk April, Mei, dan Juni.
Baca Juga: Waduh! Dedi Mulyadi Dapat Teguran dari Sosok Ini, Imbas Kasus Perselingkuhan Rozi Zay dan Mertuanya?
Triwulan yang ketiga peruntukkannya adalah untuk bulan Juli, Agustus, dan September, serta triwulan yang terakhir adalah Oktober, November, dan Desember.
Untuk proses pencairannya, hingga kini masih belum ada informasi lebih lanjut terkait apakah akan kembali menggunakan pihak penyalur PT. POS atau kembali menggunakan kartu KKS/
Informasi terakhir yang diterima sesuai dengan yang dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Diary PKH Senin 9 Januari 2023, adalah bahwa sesuai surat Keputusan Menteri Sosial penyaluran bantuan PKH dan juga sembako dibersamakan dengan bantuan BLT BBM Tahap 2 secara tunai di PT Pos Indonesia.
Namun di tahun 2023 ini tentunya bantuan BLT subsidi BBM sudah tidak diberikan lagi.
Baca Juga: Makin Seru! Babak Baru Sidang Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Tepis Hal Ini
Lalu kapan bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 ini akan cair?
Hingga kini masih belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait kapan waktu pastinya pencairan bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1.
Namun seperti yang sebelumnya, biasanya pencairan dilakukan di bulan kedua.
Maka prediksi pencairan bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 juga dimungkinkan akan cair pada bulan kedua yaitu bulan Februari 2023 mendatang.
Lalu kira-kira minggu keberapa pencairan bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 di bulan Februari nanti?
Biasanya pencairan bantuan PKH akan dicairkan di minggu kedua minggu ketiga hingga akhir bulan Maret.
Untuk di bulan Januari ini, di pusat sana masih terus berproses tentunya dalam menyiapkan data dari pihak Pusdatin pengecekan padu padan antara DTKS dan juga Dukcapil.
Demikian karena proses pengesahan ataupun penetapan penerima bantuan PKH Tahun 2023 ini harus dilakukan dengan benar oleh pihak Kementerian Sosial.
Bantuan PKH Tahun 2023 ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat ataupun orang-orang yang memang benar-benar memenuhi syarat.
Nah di sini ada 7 syarat yang harus dipenuhi supaya bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 ini bisa kembali dicairkan, seperti apa syaratnya?
Berikut 7 syarat bantuan PKH Tahun 2023 Tahap bagi penerima:
1.Harus Terdaftar Dalam DTKS
Ini merupakan wewenang dari pihak Pusdatin, dengan mengecek apakah keluarga penerima manfaat itu ada di dalam data DTKS atau tidak.
Tentunya jika tidak terdaftar maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1.
2. Harus Memiliki Komponen PKH
Karena bantuan PKH adalah bantuan bersyarat yang mana salah satunya adalah memiliki komponen PKH mulai dari komponen pendidikan, kesehatan, hingga komponen kesejahteraan.
3. Memiliki Data Kependudukan
Data Kependudukan tersebut mulai dari NIK dan nomor KK aktif dengan data Dukcapil.
4. Data DTKS dan Dukcapil Harus Sinkron.
5. Bagi yang Memiliki Komponen Pendidikan, mulai dari anak SD SMP kemudian SMA sederajat ini harus terdaftar di dalam data Dapodik.
6. Bukan Termasuk ASN, TNI Polri, Pensiunan dari ASN TNI Polri.
7. Ditetapkan Sebagai Penerima Bantuan PKH
KPM harus berstatus ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dan syarat yang ke-7 tersebut menjadi syarat utama bagi calon penerima bantuan PKH, karena apabila tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan PKH Tahap 1 ini maka bantuannya tidak bisa dicairkan.
Nah, itulah Jadwal pencairan bantuan PKH Tahun 2023 Tahap 1 beserta persyaratannya.***

Share this article
Kapan PKH Tahun 2023 Tahap 1 Cair? Simak Jadwal dan Persyaratan Pencairannya di Sini! Jangan sampai kelewatan.