AYOJAKARTA.COM - Irma Hutabarat mengomentari soal uang Rp100 triliun di bank atas nama Brigadir J dan jadi sorotan hingga kini.
Terlebih uang Rp100 triliun milik Brigadir J ini belum juga sampai ke tangan ahli waris atau keluarga juga kembali disoroti oleh Irma Hutabarat.
Setuju dengan Irma Hutabarat, seorang pakar hukum TPPU Yenti Garnasih, juga mencurigai keberadaan uang Rp100 triliun yang ada di rekening Brigadir J.
Baca Juga: Mbah Moen Bongkar 3 Penyebab Kerusakan di Dunia, Salah Satunya karena Pengangguran, Kok Bisa?
Terlebih uang dengan jumlah fantastis tersebut malah ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal.
Hal ini membuat Irma Hutabarat menaruh kecurigaan pada bank BNI yang menyimpan yang tersebut, bahkan ditanya apakah sudah dilakukan sesuai SOP atau standar operasional prosedur.
“Apakah tahapan ini sudah dilakukan BNI?,” tanya Irma Hutabarat, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Senin, (9/1/2023).
Ia juga mengingatkan soal mekanisme memberikan uang pada ahli waris dari orang yang sudah meninggal.
Jatuh temponya adalah pada 4 Desember 2022 kemarin, seharusnya keluarga dan ahli waris sudah mendapatkan uang tersebut.
“Ketika penghentian sementara terjadi pada tanggal 18 Agustus, sesuai dengan 15 hari perpanjangan, 20 hari masa tunggu, 30 hari penyidikan Polisi, dan 7 hari putusan pengadilan,” kata Irma Hutabarat.
“Maka pada tanggal 4 Desember 2022 itu sudah harus diberitahukan kepada ahli waris putusan pengadilan itu tentang status uang dari yang ada di rekening tersebut,” lanjutnya.
Namun lebih dari sebulan dari jatuh tempat uang tersebut belum juga didapatkan keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Nah Lho! Kuat Maruf Keceplosan Sebut Ferdy Sambo Bawa Senjata Seperti Orang Kebingungan
Senada dengan Irma Hutabarat, Yenti Garnasih seorang pakar hukum TTPI menangkap hal yang janggal dari hal tersebut.
Hal ini diungkapkan saat diwawancarai Aiman Witjaksono dari laman Facebook The Prime Show, diungkap jika status transaksi pagu ini baru disebut oleh PPATK dan BNI.
"Saya tidak perna dengar seperti itu (ada pagu)," katanya kepada Aiman.
Ia juga menyebutkan jika seharusnya tidak ada pembatasan transaksi atau pagu, terlebih hanya dalam kurun waktu lima hari.
Disebutkan juga jika nilai transaksi sebesar Rp1 triliun ini adalah nilai pemblokiran transaksi dan bukan saldo rekening.
Yanti Garansih mengaku baru kali ini mendengar aturan tersebut. "Apa diaplikasikan ke semua nasabah," tanya Aiman.
"Tdak pernah dengar (aturan itu) atau memang peraturannya ada untuk tidak pernah didengarkan. Kenapa ya saat di pengadilan tidak mencecar," balas pakar hukum TPPU.
"Ini janggal," ucapnya mengakhiri dan menandaskan.***

Share this article
Masih jadi msiteri, kecurigaan Irma Hutabarat soal uang Rp100 T milik Brigadir J tak sampai ke keluarga, pakar hukum TPPU sepakat hal ini...