AYOJAKARTA.COM - Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer resmi ditunda sepekan. Pihak LPSK berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperhatikan status Justice Collaborator.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam agenda sidang tuntutan Richard Eliezer hari ini, Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya pertimbangan terdakwa yang berstatus Justice Collaborator itu memiliki tiga ketentuan, diantaranya adalah berhak mendapat pidana percobaan, berhak dapat pidana khusus, dan berhak diberikan keringanan pidana paling ringan di antara seluruh pelaku.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Rabu (11/1/2023), saat pihak LPSK menanggapi keputusan penundaan tuntutan pada Eliezer dihadapan awak media.
"LPSK berharap jaksa penuntut umum memperhatikan ketentuan dalam undang-undang, bahwa dalam undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban nomor 31 tahun 2014 itu sudah ada beberapa ketentuan tentang pemberian penghargaan terhadap justice collaborator," kata Edwin Partogi.
"Satu yaitu dia bisa dipidana percobaan, kedua dia dapat pidana yang khusus, ketiga dipidana yang paling ringan diantara para pelaku," imbuhnya.
Menurut Edwin dari ketiga pilihan pidana yang mempertimbangkan Justice Collaborator itu, tidak akan sulit bagi jaksa dan hakim memutuskan vonis pada Richard Eliezer.
"Saya pikir sebaiknya jaksa dan hakim tidak ada keraguan untuk memidana diantara pilihan pidana yang tadi, karena hal ini penting bukan hanya untuk hubungan perkara ini tetapi juga menjadi pelajaran untuk perkara lainnya." kata dia.
Dia juga menyampaikan dengan adanya perkara ini, pelaku-pelaku lainya menjadi termotivasi untuk membantu penegak hukum menguak fakta pada perkara yang terjadi.
"Agar pelaku-pelaku lainnya dalam perkara lain itu punya motivasi untuk bekerja sama mengungkap perkara," tegasnya.
"Jadi pentingnya keputusan ini bukan hanya untuk Bharada , bukan hanya untuk pengungkapan kasus pembunuhan Yosua, tapi juga untuk pelajaran dan juga motivasi, stimulus buat para pelaku tindak pidana lainnya bekerja aman dengan penegak hukum," jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui, bahwasanya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini melibatkan banyak pihak salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Dari kelima terdakwa itu hanya Richard Eliezer lah yang keterangannya tidak diragukan hingga saat ini.
Eliezer juga menjadi satu- satu terdakwa yang mendapat dukungan dan perlindungan dari pihak LPSK, lantaran ia mau dan berbenjaji membantu mengungkap fakta dibalik kematian Brigadir Yosua.***

Share this article
Pihak LPSK berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperhatikan status Justice Collaborator pada Richard Eliezer.