AYOJAKARTA.COM - Revaldo, aktor yang telah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba kembali harus berurusan dengan pihak berwenang.
Revaldo kembali ditangkap atas kasus yang sama di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu 11 Januari 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Revaldo diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan teman-temannya.
Dari penangkapannya, ditemukan barang bukti berupa ganja dan sabu bekas pakai.
Dikutip AyoJakarta.com melalui Suara.com pada Jumat 13 Januari 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan bahwa ada tiga kantong berisi ganja.
Masing-masing seberat 0,39 gram, 0,84 gram dan 0,34 gram.
Dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan, banyak pihak yang mengira bahwa Revaldo merupakan seorang pengedar.
Terkait hal ini, Kombes Pol Trunoyudo pun memberi penjelasan.
"Sejauh ini dari penyidikan, adalah pengguna," jelas Kombes Pol.
Kemudian, Kombes Pol Trunoyudo menambahkan setelah Revaldo menjalani pemeriksaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status R kini tersangka," ungkap Trunoyudo.
Revaldo pun diberi kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga maupun teman-temannya.
"Saya meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman yang mempercayai saya. Maaf saya cuma kepengin sembuh, terima kasih," ucap Revaldo.
Revaldo sebelumnya pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap tahun 2006 dan mendapat hukuman selama 2 tahun penjara.
Revaldo yang belum kapok mengulangi kasus yang sama pada tahun 2010 dengan barang bukti berupa 62 gram sabu dan paket kering ganja, kemudian dinyatakan bebas pada tahun 2015.
Dalam pengakuannya, Revaldo kembali menggunakan narkoba sejak September 2022. Penggunaannya pun cukup rutin, seminggu empat kali.
"Hasil analisanya, kandungan zat adiktif dalam urine menggunakan ganja dan sabu," terang Trunoyudo.
Untuk mengatasi kecanduannya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi Jawa Barat, namun proses hukum akan tetap berjalan.
"Sebagai residivis, tetap diproses. Tapi pengguna tetap diberikan hak untuk pelayanan medis," jelas Kombes Pol Trunoyudo.***

Share this article
Kembali Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkotika, Revaldo Minta Maaf dan Sampaikan Hal Ini. Begini katanya.