AYOJAKARTA.COM – STAN menjadi salah satu perguruan tinggi dengan ikatan dinas yang paling banyak diminati sejak lama.
Bukan tanpa alasan, persyaratan yang diperlukan serta peluang diterima dari PKN STAN cenderung lebih mudah dibandingkan dengan perguruan tinggi ikatan dinas lainnya.
Baru-baru ini, PKN STAN secara resmi telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administratif di seleksi administrasi SPMB 2023.
“Tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) tahun 2023 kembali akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) oleh BPPP,” dikutip AyoJakarta dari siaran pers Kemenkeu.
Di sisi lain, ada beberapa tahapan proses seleksi di SMPB 2023 yang harus dilalui oleh para peserta, salah satunya adalah SKD, apabila mengacu pada tahun sebelumnya.
SKD sendiri merupakan tahapan proses seleksi CPNS yang ditujukan kepada calon mahasiswa STAN untuk menguji kelayakan mereka.
Ada 3 subtes yang diujikan pada proses SKD PKN STAN antara lain adalah TWK, TIU, dan TKP.
Sementara itu, para peserta diharuskan untuk mendapatkan nilai yang melebihi ambang batas pada setiap subtesnya untuk bisa dinyatakan lulus SKD.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Program Reguler
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 156
Total Nilai : 301
Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru STAN dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Mangkir Sidang Terus, Anne Ratna Mustika Ngaku Gak Kecewa Sama Dedi Mulyadi
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Program Afirmasi
- TIU 55
Total Nilai 281
Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru STAN yang dikhususkan untuk putra- putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan.
Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non- ADEM/umum.
Baca Juga: Gempa M 5.0 Guncang Bogor dan M 4.9 Guncang Tangerang Banten Hari ini, Minggu 15 Januari 2023
Sebagai catatan, peserta yang dinyatakan telah lulus passing grade belum tentu dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.
Sementara peserta yang tidak lulus passing grade secara otomatis dinyatakan tak lulus ke tahap selanjutnya. ***

Share this article
PKN STAN secara resmi telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administratif di seleksi administrasi SPMB