AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki babak baru, kelima terdakwa pembunuhan akan segera menghadapi sidang tuntutan jaksa pekan depan.
Menjelang sidang tuntutan, orang tua Brigadir Yosua Hutabarat pun mengungkapkan harapannya untuk para pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap anaknya dihukum dengan hukuman maksimal.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Ayah kandung Yosua, Samuel Hutabarat, seperti yang dikutip oleh Ayojakarta.com dalam kanal Youtube Kompas TV, Minggu (15/1/2023).
Menurut Samuel, para terdakwa pembunuhan berencana Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer secara hukum pantas dijatuhi hukuman mati.
"Jadi sudah sepantasnya saya rasa itu diterapkan sama mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua Pasal 340 yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata Samuel Hutabarat.
Terlebih, Samuel Hutabarat menyoroti keterangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dinilai terus berdalih atas keterlibatanya, dan juga turut membangun skenario kebohongan pelecehan seksual.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Kuat Maruf dan Yosua Bertengkar di Magelang, Kuat : Supaya Tidak Jadi Duri..
"Dalam persidangan yang saya ikuti selama ini, Ferdy Sambo ini sangat konsekuen dalam membangun skenario kebohongannya. Di Duren Tiga yang ia bangun pertama pelecehan seksual terhadap istrinya Putri." uangkapnya.
Ayah Yosua pun geram melihat tindakan dan langkah yang diambil oleh Kubu Sambo selama ini, mengingat perkara pelecehan yang dibangunya itu tidak pernah terbukti dan secara sah telah ditutup oleh Mabes Polri.
"Itukan sudah di SP tiga oleh Mabes Polri ternyata dibangun lagi pelecehan di Magelang," ucap Samuel.
Sementara, akibat peristiwa tragis itu duka yang dirasakan oleh keluarga Yosua pun hingga kini masih dirasakan.
Sebagaimana yang kita ketahui, usai melewati serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap banyak fakta baru terkait kematian Brigadir Yosua.
Sebagai informasi, Pada pekan depan para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Share this article
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat berharap bahwa pelaku pembunuhan sang putra bisa dihukum sesuai Pasal 340 yakni hukuman mati.