AYOJAKARTA.COM - Hari ini Selasa 16 Januari 2023, Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
Kuat Maruf menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Terlihat di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan beberapa tuntutan yang menjerat Kuat Maruf di dalam kasus ini.
Terekam momen memilukan saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Maruf selama delapan tahun penjara.
Terlihat Kuat Maruf menangis hingga tersedu.
Bahkan Kuat Maruf juga terlihat menyeka air mata yang menetes dengan tangannya.
Tak sanggup menahan tangis, Kuat Maruf terlihat mengenakan masker untuk menutupi kesedihannya.
Berikut tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J seperti dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Viral! Beginilah Ekspresi Wajah Kuat Maruf yang Jadi Sorotan Saat JPU Bacakan Tuntutan untuk Dirinya
“Berdasarkan uraian tersebut diatas kami menuntut Supaya majelis hakim Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Kuat Maruf pidana selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam membacakan tuntutannya kepada Kuat Maruf.
Jaksa juga menyebut terkait barang bukti berupa yang tercatat pada tuntutan akan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Selain tuntutan pidana delapan tahun, Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan supaya terdakwa Kuat Maruf membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebelumnya Jaksa juga sempat membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Maruf.***

Share this article
Kuat Maruf tak kuasa menahan tangis di hadapan majelis hakim saat jaksa menuntut dirinya delapan tahun penjara.