Ruang Sidang Bergemuruh! Putri Candrawathi Dituntut Hukuman yang Sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal

- Rabu, 18 Januari 2023 | 12:40 WIB
Ruang Sidang Bergemuruh! Putri Candrawathi Akhirnya Dijatuhi Hukuman yang Sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Riz (Tangkapan layar YouTube KompasTV)
Ruang Sidang Bergemuruh! Putri Candrawathi Akhirnya Dijatuhi Hukuman yang Sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Riz (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM - Nama Putri Candrawathi masih menjadi perhatian dikalangan masyarakat.

Pasalnya Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri dari mantan jenderal bintang dua tersebut kerap berurai air mata dalam menghadapi persidangan.

Baca Juga: Tok! Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Berawal dari narasi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Hingga kini akhirnya Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan adanya perselingkuhan diantara istri Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Sontak hal itu langsung membuat publik heboh dan tidak sedikit yang masih belum percaya.

Dan hari ini Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi akan segera menjalani sidang tuntutan untuk dirinya.

Melansir dari kanal YouTube KOMPASTV, disiarkan sidang tuntutan untuk wanita tersebut.

Putri Candrawathi yang duduk di kursi terdakwa nampak mendengar secara cermat tuntutan JPU.

Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu! Amalan Gus Baha dari Mbah Moen, Dagangan Bakal Laris Tanpa Penglaris

Dalam dakwaannya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

Sama dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, istri Ferdy Sambo divonis selama 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X