AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berantai dalam "serial killer Aki Wowon" masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
Polda Metro Jaya pun pada akhirnya menemukan korban ke-10 pembunuhan Dukun Aki alias Wowon Cs, bernama Ujang Zaenal.
Beruntung Ujang disebut selamat dari maut pembunuhan terkejam dan sadis dari Wowon Cs.
Diketahui bahwa korban yang selamat tersebut adalah tetangga dari tersangka Solihin alias Duloh di Desa Gunungsari, Cianjur, Jawa Barat.
Menurut pengakuan dari tersangka yang telah dikonfirmasi oleh korban. Tersangka Solihin melakukan upaya percobaan pembunuhan terhadap tetangganya yakni Ujang Zainal.
Sebagaimana diketahui dalam penyidikan percobaan pembunuhan terhadap Ujang tersebut atas perintah langsung dari Wowon.
Modusnya, Solihin memasukkan dua bungkus racun bekas pembunuhan di Bekasi ke dalam satu saset kopi. Dimana kopi tersebut diletakkan di pagar depan rumah korban.
Berdasarkan penyelidikan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa motif pembunuhan terhadap Ujang itu karena untuk buang sial dan korban diketahui bermusuhan dengan eksekutor.
"Buang sial dengan cara membunuh orang yang bermusuhan dengan eksekutor," kata Trunoyudo, seperti dilansir dari kanal Youtube MerdekaDotCom, Senin (23/1/2023).
Kemudian atas penemuan fakta tersebut, Polisi pun kembali memeriksa keterangan dari korban bernama Ujang.
Ujang pun mengaku bahwa dirinya memang merasa aneh dengan kopi tersebut setelah ia tegak sebanyak dua kali.
"Udah sholat magrib saya seduh (kopi) 3/4 gelas biasanya. Saya coba minum kok beda rasanya begitu kan," kata Ujang.
"Rasanya sih gak pahit, tapi pokoknya gak enak aja," ujarnya lagi.
Karena itu Ujang harus dilarikan ke rumah sakit usai racun itu langsung bereaksi dalam tubuhnya.
"Saya sekali lagi minum, terus saya langsung mual, terus saya buang kopinya," kata Ujang.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berantai ini berlanjut dari penemuan tiga orang yang tewas di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat kerana keracunan.
Kemudian dari penemuan tersebut kasus menjadi berkembang usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Dimana dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang pelaku yang menjadi tersangka utama pembunuhan berantai.
Pelaku tersebut diyakini bernama Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan juga M Dede Solehudin.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Mereka pun terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.***

Share this article
Polda Metro Jaya pun pada akhirnya menemukan korban ke-10 pembunuhan Dukun Aki alias Wowon Cs, bernama Ujang Zaenal.