AYOJAKARTA.COM - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) gelar rapat terbuka terkait permasalahan mafia tanah yang saat ini menjadi masalah besar di Indonesia.
Pada kesempatan kali ini pun Mahfud MD menghadirkan beberapa pejabat termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
Menurut Mahfud MD, kasus mafia tanah di Indonesia ini sudah terlalu banyak dan cukup rumit untuk didalami.
"Rumit, jadi polisi, kejaksaan juga pusing melihat ini karena rusaknya kayak gini," ujar Mahfud MD dikutip Ayojakarta.com melalui laman suara.com.
Selain itu Mahfud pun mengungkapkan beberapa pernyataan mengenai penanganan serta pendapatnya soal mafia tanah tersebut, diantaranya sebagai berikut:
1. Penyerobotan Tanah
Mahfud MD ungkap beberapa kasus yang sering dialami oleh masyarakat ialah penyerobotan hak tanah mereka meski sudah dimiliki.
"Jadi banyak tanah itu (sudah ada pemilik), ada nih sertifikat, punya masyarakat, tapi karena tidak (ditempati) terus diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata sudah dipakai orang lain," ujar Mahfud MD.
Tentunya ini yang dijadikan fokus utama Mahfud MD untuk memberantas mafia tanah yang masih sering mengaku memiliki tanah orang lain.
"Itu juga tiba-tiba dicaplok oleh orang lain, ada tanah negara BUMN, tiba-tiba ada yang menjualnya seperti kasus yang pesantren (pesantren milik habib Rizieq di Megamendung) tiba-tiba ada pesantren, tanah milik PTPN. Sesudah mau diselesaikan, ternyata banyak orang gede yang punya (tanah) di situ," jelas Mahfud MD.
2. Tanah Turun Temurun
Sering terjadi beberapa kasus tanah yang dihuni masyarakat turun temurun, tidak bersertifikat tapi tiba-tiba terbit sertifikat tanah hak atas pihak lain.
Biasanya ini dikarenakan pemilik yang sebenarnya acuh terhadap dokumen resmi kepemilikan tanah yang akhirnya menimbulkan sengketa.
"Sehingga sudah turun temurun (menggunakan tanah) diusir karena tiba-tiba ada sertifikatnya (milik orang lain)," jelas Mahfud MD.
3. Singgung Soal Kesalahan Kantor Pertanahan
Selanjutnya Mahfud MD singgung soal adanya kesalahan-kesalahan di Kantor Pertanahan dari mulai tingkat Provinsi hingga Kabupaten atau Kota.
Dalam tindakan penerbitan sertifikat hak atas tanah, ada kesalahan penentuan batas tanah, keabsahan dokumen, yang akhirnya menimbulkan tumpang tindih area tanah antar masyarakat.
"Sertifikatnya lebih dari satulah ketika dibawa ke kantor Pertanahan, loh ini kok begini? Waduh bagaimana ya? Sudah ke pengadilan, ke pengadilan enggak jelas lagi. Keputusannya bisa ada dua macam atau tiga macam, jadi bukan kita enggak tahu yang begini, tapi banyak," ungkap Mahfud MD.
4. Masyarakat Gunakan Tanah Negara
Banyak tanah negara yang digunakan dengan sengaja oleh masyarakat, dan ketika hendak diusir mereka yang menggunakannya malah menolak.
"Dan ini ribuan hektar, yang tidak dilengkapi SHM atas tanah misalnya tanah-tanah milik TNI AU,Kepolisian,TNI AD, banyak juga yang dicaplok begitu saja, tapi di usir enggak bisa," ujar Mahfud MD.
Bahkan ketika pemerintah menyatakan adanya ganti rugi, banyak dari mereka yang mengaku sudah memiliki sertifikat hak milik secara pribadi.
Baca Juga: Beredar Gerakan Bawah Tanah Selamatkan Ferdy Sambo, Ketua Kompolnas Tak Kaget: dari Awal...
"Ada lagi dekat sini masih ribut, jalan tol, Pak Basuki (Menteri PUPR) sudah sediakan uang untuk ganti rugi yang banyak, mahal, tiba-tiba ada yang sertifikatnya 3 jenis," jelas Mahfud MD.
Terkait kasus mafia tanah ini, tentunya menjadi bahan kajian oleh Menko Polhukam dengan pihak-pihak lainnya.***

Share this article
Rumit! Kasus mafia tanah di Indonesia membuat Menteri Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara. Ada 4 poin yang menjadi perhatiannya!