AYOJAKARTA.COM – Karena adanya perubahan terkait perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan, maka Jakarta nantinya bukan lagi status sebagai Ibu Kota.
Dengan demikian, maka Rancangan Undang Undang (RUU) terbaru untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dalam dilaksanakan.
Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca Juga: Undip Terima 12.735 Mahasiswa Baru di Tahun 2024, Ini 10 Jurusan dengan Daya Tampung Terbanyak!
Mahfud MD meminta agar RUU DKJ dapat terus dikawal dengan baik, pasalnya RUU DKJ harus dalam dilakukan karena undang-undang IKN telah ada.
“Saya selain Pilkada oleh MK ditetapkan secara definitif harus berlangsung November, saya juga minta mas Raka agar mengawal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Mahfud MD.
“Karena, undang-undang itu memang harus dibuat karena sudah ada undang-undang IKN,” lanjutnya.
Namun, Mahfud MD mengingatkan kepada masyarakat terkait salah satu poin yang terdapat dalam RUU DKJ tersebut, dimana sebelumnya di RUU DKJ, Gubernur DKJ dipilih langsung oleh presiden.
“Tapi ada satu isi yang disitu sangat mengecoh kalau saudara tidak hati-hati, yaitu Gubernur DKJ semula akan dipilih oleh Presiden langsung, karena ini daerah khusus, masyarakat tidak setuju,” kata Mahfud MD.
Dikarenakan masyarakat tidak setuju, maka ubahlah dimana DPR akan memberikan dua nama yang mana nantinya akan dipilih salah satu oleh presiden, dan hal ini dinilai kronime oleh Mahfud MD.
“Lalu sekarang sepakatan sementara itu nanti Gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR lalu diserahkan kepada presiden, presiden menentukan satu, ini bisa berpotensi kronisme lagi,” ucap Mahfud MD.
Sehingga, Mahfud MD meminta agar hal ini juga harus ditolak oleh masyarakat, pasalnya, nantinya akan terjadi akal-akalan terbaru dan ketidak jujuran dalam pemilihan Gubernur Jakarta.
“Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur di dalam pemilihan Gubernur Jakarta,” jelas Mahfud MD.
Baca Juga: BPNT dan PKH 2024 Cair Awal Maret? Cek Daftar Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Sehingga, Mahfud MD meminta agar RUU DKJ ini harus dikawal, dan Mahfud MD berharap agar partai-partai besar dapat menolak gagasan dalam sistem pemilihan Gubernur Jakarta kecuali pemilihan langsung.
“Oleh sebab itu, harus dikawal, dan saya berharap kepada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan kecuali pemilihan langsung seperti yang biasa, itu harus kita kawal bersama, untuk demokrasi dan keadilan kita,” tutup mantan Ketua MK, Mahfud MD.***

Share this article
Mahfud MD ingatkan soal RUU DKJ ada poin yang keliru. Hal ini berkaitan dengan perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan.