AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Ricky Rizal kembali menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda pada persidangan Ricky Rizal hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Saat membacakan pembelaannya, Ricky Rizal membocorkan alasan mengapa ia terpaksa mengikuti skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.
Dihadapan hakim Ricky Rizal menyampaikan bahwa Ferdy Sambo kerap menanyakan dan menyampaikan kepada dirinya agar tetap bertahan pada skenario yang ada.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo membuat skenario tembak-menembak soal tewasnya Brigadir J.
Ricky menyampaikan bahwa selama beberapa kali ia menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J, ia masih menceritakan bahwa peristiwa yang terjadi di Duren Tiga adalah tembak menembak.
Namun, Ricky mengaku jika dirinya merasa tertekan dengan Ferdy Sambo.
“Saya merasa sangat gelisah, tertekan, dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya,” kata Ricky dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV pada Selasa (24/1/2023).
“Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk bertahan pada skenario tembak menembak tersebut,” sambungnya.
Ricky mengungkapkan bahwa saat itu ia masih tinggal di rumah Ferdy Sambo.
Dan hal itulah yang menjadi pemicu dirinya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dilanda Gelisah? Baca Doa Penenang Hati dari Ustadz Adi Hidayat Ini Niscaya akan Merasa Tenang
Terlebih, Ricky berstatus sebagai bawahan Ferdy Sambo dan terpaksa menuruti perintah atasan.
“Saya masih tinggal di rumah beliau dan saya masih sebagai bawahan beliau yang terpaksa harus menuruti perintah beliau,” ungkapnya.
Kemudian, Ricky menceritakan bahwa pada 7 Agustus 2022 lalu dirinya dibawa oleh anggota Provos untuk melaksanakan Patsus.
Namun, di hari yang sama juga Ricky kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Cara Menambahkan Foto di Word dengan Mudah
“Hingga pada tanggal 7 Agustus 2022 saya dibawa oleh anggota Provos untuk kemudian dilaksanakan Patsus dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terlibat secara sah dan meyakinkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky dituntut 8 tahun penjara bersama dengan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.***
Ricky Rizal Bocorkan Alasan Terpaksa Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Ternyata Karena Ini
Youtube kompastv

Share this article
Ricky Rizal membocorkan alasan mengapa ia terpaksa mengikuti skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo saat pleidoi di PN Jakarta Selatan.