AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi blak-blakan membaca nota pembelaan pribadi atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penunutut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Putri Candrawathi mengungkapkan isi hatinya seusai ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
Bahwa dirinya merasa masih membutuhkan kasih sayang seorang anak sebagaimana semestinya menjadi orangtua.
"Izinkan saya dalam kesempatan ini mencurahkan isi hati saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim.
Sebab, Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia yang diharapkan bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya," kata Putri yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Rabu (25/1/2023).
Setelah itu, Putri menjelaskan masih memiliki empat anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua, terutama seorang ibu.
Putri menceritakan anak bungsunya masih berusia setahun sepuluh bulan, yang mana tiga kakaknya juga berada di bangku sekolah.
"Mereka tentu memerlukan kehadiran seorang Ibu di samping mereka.
Apalagi dalam situasi yang sangat berat seperti saat ini, anak ke-3 kami bahkan baru mengetahui Papa dan Mamanya berada di tahanan sebagai terdakwa pada bulan Oktober yang lalu," jelasnya.
Putri mengatakan anak-anaknya mengalami masa sulit terkait peristiwa yang menimpa kedua orang tuanya.
Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan kedua memperbaiki keluarganya yang hancur akibat peristiwa tersebut.
"Yang Mulia, izinkan saya memperbaiki keadaan ini. Saya ingin menjadi seorang ibu yang bertanggung jawab bagi kehidupan anak-anak kami.
Sejak terjadinya peristiwa ini, Anak-anak kami pun tidak lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Sangkal Adanya Perselingkuhan dengan Yosua dan Kuat Maruf: Itu Fitnah!
Terungkap! Putri Candrawati Paparkan Soal Pelecehan dalam Pledoi, Ternyata Isinya Tak Sesuai Ekspektasi Publik
Kontras! Perbedaan Tanggapan Keluarga Brigadir J atas Pembelaaan Putri Candrawati dan Richard Eliezer
12 Bukti Tambahan Putri Candrawathi yang Diserahkan Pengacara, Febri Diansyah Jelaskan Detail