AYOJAKARTA.COM - Arif Rachman Arifin menjadi salah satu terdakwa dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai bawahan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin mengaku hanya mengikuti arahan atasannya.
Hal ini diungkap saat Arif Rachman Arifin membacakan nota pembelaan pada sidang pleidoi dengan pasrah.
Menurutnya, kesalahan anak buah adalah tanggung jawab atasan.
"Karena merupakan tanggung jawab atasan, hingga dalam membina keluarga bawahan pun menjadi tanggung jawab atasan," ucap Arif Rachman Arifin dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Jumat 3 Februari 2023.
Baca Juga: Ronny Talapessy: 6 Amar dalam Duplik Richard Eliezer, Salah Satunya Pembebasan Terdakwa dari Pidana
Ia juga menegaskan keselamatan bawahan adalah tanggung jawab atasannya.
Termasuk atasan harus membela dan melindungi bawahan jika ada masalah.
"Bahwa saya meyakini, keselamatan bawahan menjadi tanggung jawab atasan," ucapnya.
"Anak buah harus didukung, dibela dan dilindungi atasan jika ada masalah," tambah Arif Rachman Arifin.
Ia berharap Ferdy Sambo bisa memberikan pembelaan pada dirinya.
Baca Juga: Ibunda Richard Eliezer Sampai Memohon kepada Hakim Jelang Sidang Vonis: Kalau Bisa...
Namun ia hanya bisa pasrah karena Ferdy Sambo juga berstatus sebagai terdakwa.
"Saat itu, posisi pimpinan saya tidak bisa memberikan yang terbaik sebagai seorang pimpinan," jelasnya.
Arif Rachman Arifin mengaku hanya bisa patuh pada Ferdy Sambo karena dipaksa atasannya tersebut.
Bahkan saat dirinya berusaha jujur, ia malah mendapat amarah dari Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya Arif Rachman Arifin ikut terjerumus dalam pusaran kasus ini.
"Selanjutnya menjadi marah saat saya berusaha untuk jujur, terlepas dari tarikan yang bisa menjerumuskan lebih dalam lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, sejumlah polisi ikut terjerumus dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dinilai menghalangi penyelidikan.***

Share this article
Arif Rachman Arifin pasrah dijerumuskan bahkan tak dapat pembelaan Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice.