AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memasuki tahap akhir persidangan.
Kabar selentingan tentang gerakan bawah tanah yang mengintervensi pengadilan diduga untuk pengaruhi vonis Ferdy Sambo mulai kencang berhembus.
Yang menarik, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyuarakan bahwa strategi jaksa untuk mengurangi vonis Ferdy Sambo berhasil.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman seumur hidup kepada mantan kadiv Propam Polri ini.
Beberapa hal memberatkan tuntutan hukuman Ferdy Sambo diungkap oleh jaksa yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Suami dari Putri Candrawathi ini juga mencoreng secara nasional dan dunia internasional, apalagi ia merupakan aparat penegak hukum sehingga tentunya mencoreng institusi Polri.
Baca Juga: Breaking News! Gempa 5.4 Magnitudo Guncang Pulau Saringi NTB
Perbuatan Ferdy Sambo yang menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir J menurut jaksa juga menimbulkan kegaduhan publik.
Terkait dengan hal meringankan JPU menuturkan tidak ada hal meringankan dari Ferdy Sambo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyoroti tidak ada hal yang meringankan dari suami Putri Candrawathi yang diungkap oleh jaksa.
Ia menuturkan bahwa strategi jaksa untuk meringankan vonis hukuman Ferdy Sambo berhasil.
“Ini menurut saya berhasil, dengan dua analisis. Tuntutan jaksa tanpa memasukkan unsur yang meringankan itu adalah fenomena yang pertama,” ujar Sugeng dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Senin (6/2/2023).
Hal ini menurut Ketua IPW jika tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo harusnya jaksa menuntut hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Tetapi pada kenyataannya jaksa menuntut hukuman seumur hidup pada mantan Kadiv Propam Polri.
“Jadi harus dibacanya begini, jangan dibilang kalau tidak ada yang meringankan harusnya tuntutannya maksimal hukuman mati,” tutur Sugeng.
“Oh jangan keliru, tidak ada yang meringankan saja tuntutannya hukuman seumur hidup, kalau ada yang meringankan ada alasan yuridis dan sosiologis menurunkan dong,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan bila ada hal yang meringankan, dan hal tersebut pun jaksa mengetahuinya.
Terkait dengan jaksa tidak memasukkan hal meringankan, Sugeng menuturkan bahwa JPU memberi ruang pada hakim untuk mengisi hal meringankan tersebut.
Baca Juga: Ada Ayu Ting Ting di Series The Family Season 2 Karya Boy William, Benarkah Sudah Dianggap Keluarga?
Sehingga memberi peluang pada hakim untuk menurunkan vonis atau sanksi pidana Ferdy Sambo.
“Memberi ruang pada hakim untuk mengisi,” tutur Ketua IPW.
“Dengan disodorin tuntutan requisitoir seumur hidup tanpa ada yang meringankan, hakim berwenang untuk atas nama keadilan Sambo bersalah tetapi ada yang meringankan, berwenang untuk meringankan sanksi pidana,” imbuhnya.
Sugeng menambahkan bahwa hal tersebut merupakan strategi yang rumit, sehingga orang awam tidak akan paham.***

Share this article
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa sebut ruang untuk meringankan adanya di Hakim usai ramai gerakan bawah tanah