GEGER! Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Bekuk 7 Orang Tersangka

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:56 WIB
GEGER! Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Bekuk 7 Orang Tersangka (pmjnews.com)
GEGER! Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Bekuk 7 Orang Tersangka (pmjnews.com)

AYOJAKARTA.COM -- Geger ditemukannya praktik kecurangan pengoplosan beras Bulog dengan mencampur beras serta memindahkan pada karung merk lain terus ditindaklanjuti Polda Banten.

Penemuan pengoplosan beras Bulog tersebut setelah adanya inspeksi yang dilakukan oleh Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

Polda Banten akhirnya dengan sigap menerjunkan Satgas Pangan untuk menguak kasus dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras Bulog di karung merk lain.

Baca Juga: Dahsyatnya Keutamaan Sedekah! Ustaz Adi Hidayat Sebut Bisa Dapatkan Harta Bertambah Berkali-kali Lipat

Dari hasil penyelidikan oleh Satgas Pangan akhirnya berhasil diamankan sebanyak 7 tersangka yang menjadi dalang pengoplosan dan pengepakan ulang beras Bulog tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman resmi Polda Metro Jaya Sabtu (11/2/2023).

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” ujar Didik saat press conference.

Tak hanya mengamankan 7 orang tersangka, pihak Polda Banten juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

"Dari hasil pengungkapan para tersangka tim mengamankan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO),” ungkap Didik.

Baca Juga: Geger! Mahfud MD Berhasil Lobi Hakim, Ferdy Sambo Jalani Eksekusi Mati pada 13 Februari 2023, Ini Faktanya

Motif dan Modus Tersangka

Dalam penyelidikan kasus pengoplosan dan pengepakan ulang beras Bulog ini, Polda Banten juga menelusuri motif dibalik tindakan para tersangka.

Nyatanya motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah hanya untuk meraup keuntungan pribadi semata.

Perbuatan para tersangka tersebut termasuk dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang.

Halaman:

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X