AYOJAKARTA.COM - Seluruh terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo cs kini telah mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim.
Namun, meskipun telah mendapatkan putusan vonis dari majelis hakim, nyatanya kasus yang mengadili Ferdy Sambo cs tersebut masih berlanjut.
Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting, masih ada upaya-upaya lain dari terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs.
"Upaya banding pasti dilakukan oleh Ferdy Sambo, ibu PC, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, dan itu mereka langsung mengatakan banding," kata Jamin seperti dilansir Ayojakarta.com dari siaran Metro TV.
"Tentu hal ini harus diperkuat dengan memori banding mereka seperti apa," tambahan.
Jamin Ginting juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum saat itu diuji bahwa harus bisa mempertahankan segala pertimbangan majelis hakim.
"Juga jaksa penuntut umum harus mempertahankan posisi pertimbangan majelis hakim yang sudah ada di pengadilan negeri," ujar Jamin.
Baca Juga: Siap Maju jadi Capres 2024, Jika Menang Anies Baswedan Bakal Tetap Teruskan Program-program Jokowi?
"Karena itu posisi yang paling bagus. Maka mereka harus menguatkan itu, menyatakan bahwa putusan itu adalah putusan benar-benar sudah yakin sudah yang paling benar," imbuhnya.
Lebih lanjut Jamin Ginting juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar dapat terus mengawal kasus ini sampai selesai.
"Dan lalu yang berikutnya masyarakat harus jangan lengah tetap mengawal kasus ini," katanya.
Jamin Ginting juga mengingatkan agar masyarakat harus tetap terus berperan aktif sebagai sahabat pengadilan.
Terutama mengawal dan mengawasi jalannya sidang banding bagi terpidana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Momen Pelukan Bahagia Kedua Orang Tua Richard Eliezer Ketika Mendengar Vonis 1 Tahun 6 Bulan
"Dalam kasus banding nanti juga peran serta masyarakat untuk bisa berperan aktif sebagai sahabat pengadilan juga masih bisa diefektifkan dan terus bergerak," ungkap Jamin.
Namun berbeda dengan para terpidana lain, dimana hukuman yang diberikan oleh majelis hakim begitu berat.
Hukuman bagi Richard Eliezer meskipun terbukti ikut serta di dalam rencana pembunuhan, hanya diberikan hukuman 1 tahun 6 bulan karena adanya berbagai pertimbangan yang menjadi poin meringankan.
Beda dengan terpidana lain, hukuman kepada terpidana Bharada E justru yang paling ringan yaitu 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Terapkan Inovasi dan Tridharma Perguruan Tinggi, PNM Gandeng IPB
Jamin Ginting juga ikut menanggapi kelanjutan dari kasus Richard Eliezer tersebut.
"Kalau kasus Richard Eliezer, sekali lagi tentu kita kembalikan pada jaksa penuntut umum," katanya.
"Semua para pihak sudah merasakan keadilan itu ditemukan di ruang sidang pada hari ini. Saya kira jaksa penuntut umum juga harusnya juga bisa merasakan keadilan itu sudah selesai di tempat peradilan itu," kata Jamin.
"Artinya tidak perlu lagi mengajukan upaya banding," tambahnya dengan tegas.
"Tapi pun kalau mereka mengajukan upaya banding, artinya permohonan bandingnya harus sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," imbuh Jamin.***

Share this article
Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting, masih ada upaya-upaya lain dari terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs