AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama menetapkan bahwa jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak perlu membayar biaya lagi.
Jamaah lunas tunda 2020 tidak wajib membayar biaya tambahan untuk pelunasan karena dinilai sudah lunas tahun 2020 lalu.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Agama sebagai upaya konfirmasi, mengingat biaya haji 2023 telah ditetapkan dan mengalami perubahan.
Dilansir AyoJakarta.com dari website Kemenag, Menteri Agama RI menginformasikan terkait dengan jamaah yang telah melunasi biaya haji sejak tahun 2020.
Sejumlah 84.609 jamaah yang telah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
Hal tersebut dikarenakan nominal tersebut akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.
“Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Selain mengumumkan informasi jamaah lunas tunda 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama RI dan DPR telah sepakat menetapkan biaya haji 2023.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M ditetapkan dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Adapun besaran biaya haji tahun 2023 yang ditanggung oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jamaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nominal Rp 90 Juta yang ditetapkan untuk jamaah haji reguler tersebut terdiri atas dua komponen.
Dua komponen tersebut meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan penggunaan nilai manfaat.
Biaya perjalanan ibadah haji akan ditanggung sendiri oleh Jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji, yaitu dengan rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%).
Sedangkan penggunaan nilai manfaat per Jamaah dilaporkan sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema tersebut, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Menag juga menjelaskan bahwa hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan sebagai Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penetapan biaya haji 2023 ini ditetapkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain penurunan nilai kurs Dollar serta pengurangan layanan katering jamaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan.***

Share this article
Jamaah haji yang sudah lunas tunda 2020 tidak wajib membayar biaya tambahan untuk pelunasan karena dinilai sudah lunas tahun 2020 lalu.