AYOJAKARTA.COM -- Perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) mencapai babak baru.
Seperti diketahui, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Inilah yang akhirnya panas diperbincangkan karena Ricky Rizal mendapat vonis lebih berat daripada Bharada E meski dirinya mengaku sempat menolak perintah menembak Brigadir J.
Sebelumnya, sempat dikatakan oleh pengacara Bripka RR bahwa keluarga kliennya mempertanyakan keadilan untuk Ricky Rizal .
Mengingat Ricky Rizal pernah menolak perintah menembak, hal itu pun membuat Mantan Hakim, Maruarar Siahaan angkat bicara.
Maruarar Siahaan pun mengatakan Ricky Rizal memiliki kaitan dengan peristiwa yang lain.
"Ya saya kira kalau kita melihat itu secara individual berdiri sendiri peristiwa itu tampaknya seperti itu," ungkap Eks Hakim menukil dari kanal YouTube METROTV pada Jumat, (17/2/2023).
"Tapi itu ada kaitan dengan seluruh peristiwa-peristiwa lain," jelasnya.
Kemudian Eks Hakim itu menyebut jika membahas berani atau tidak, itu hanya soal nyali saja.
"Kalau soal tidak berani itu soal nyali saja," imbuh Maruarar Siahaan.
Akan tetapi, menurutnya seperti yang diketahui bahwa Ricky Rizal dari awal disebut telah mengetahui rencana menghabisi nyawa Brigadir J.
"Tetapi rumus ataupun definisi daripada kesengajaan dalam perbuatan itu secara sederhana kan sudah kita dengar selalu itu. Menghendaki dan mengetahui," tambahnya.
Sebagai informasi, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.
Dikatakan bahwa dirinya turut serta dalam perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J waktu lalu.
Lalu Richard Eliezer mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dan Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara.***(Putri Ratnasari)

Share this article
Seperti diketahui, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.