AYOJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan pada sidang putusan Senin, 13 februari 2023 kemarin.
Ferdy Sambo dikenakan hukuman mati karena terbukti secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Tak Hanya Minta Nama Baik Dipulihkan, Orang Tua Yosua Juga Berharap Kenaikan Pangkat untuk Anaknya
Seperti yang diketahui, vonis mati merupakan jenis pidana yang terberat menurut hukum di Indonesia.
Tak langsung di dor, di Indonesia sendiri memiliki tahapan hukuman mati yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sesuai dengan pasal 11 KUHP, pidana atau hukuman mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Tik Tok @Monyonxp, berikut tahapan hukuman mati di Indonesia.
Baca Juga: Telah Dibuka! Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Cek Cara dan Besaran Nominal di Sini!
Sebelum proses eksekusi mati, berikut hak-hak terpidana mati yang harus diketahui :
1. 3 hari sebelum dieksekusi atau hukuman mati, terpidana mendapat pemberitahuan soal jadwal eksekusi
2. Terpidana berhak menyampaikan pesan terakhir
3. Terpidana didampingi rohaniawan dan berhak memilih matanya ditutup atau tidak saat eksekusi hukuman mati
Baca Juga: Telah Dibuka! Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023, Cek Cara dan Besaran Nominal di Sini!
Tahapan Proses Eksekusi:
1. Pada proses eksekusi mati, 1 regu penembak berjumlah 12 personil dengan jarak 5-10 meter kearah terpidana
2. 1 regu tembak dibekali senjata laras panjang berisi 3 peluru tajam dan 9 peluru hampa secara acak
3. Dokter memberikan tanda hitam dibagian jantung
4. Terpidana boleh memilih ingin berdiri atau duduk.***

Share this article
Berikut tahapan hukuman Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.