TEBET, AYOJAKARTA - Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 dimulai Rabu, 4 Agustus 2021 dan akan berakhir pada Jumat, 6 Agustus 2021 mendatang. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengingatkan masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki persyaratan.
"Masa sanggah itu sebenarnya bukan untuk memperbaiki dokumen. Jadi, masa sanggah itu hanya masa saat para pelamar yang merasa bahwa kemarin dokumennya sudah lengkap, persyaratannya sudah diunggah, kok masih TMS (tidak memenuhi syarat). Nah itu yang disanggah," jelasnya saat dihubungi, Rabu 4 Agustus 2021.
Dia mengatakan, jika pelamar sudah mengunggah persyaratan yang tidak sesuai, meskipun mengajukan sanggah akan tetap dinyatakan TMS.
"Kalau pelamar sudah merasa salah unggah dokumen dan di situ ada keterangan ijazah tidak sesuai, tidak bisa diperbaiki. Disanggah pun hasilnya akan tetap sama, yakni tidak lolos," tuturnya.
Paryono mengatakan untuk melakukan sanggah pelamar perlu melihat alasan TMS. Jika alasannya itu dirasa tidak sesuai, maka bisa dilakukan sanggah. Dia pun menyebut tidak ada dokumen khusus yang dipersiapkan karena memang bukan masa perbaikan.
"Pertama dilihat dulu apa alasan tidak lolos seleksi administrasi. Cermati apakah itu benar bahwa alasan misalnya ijazah tidak sesuai. Kalau memang misalnya menurut pelamar sudah sesuai ya silakan disanggah. Sebenarnya tidak ada persiapan dokumen apa pun karena tidak memperbaiki dokumen," ujarnya.
Diketahui instansi akan memberikan jawaban dalam mulai tanggal 4 hingga 13 Agustus 2021. "Instansi ada waktu untuk meneliti kemudian kan ada jadwal untuk mengumumkan hasil verifikasi," pungkasnya.
.jpg)
Share this article
Perhatikan! Sanggahan CPNS 2021 Ditolak Jika Persyaratan Tak Sesuai Perhatikan! Sanggahan CPNS 2021 Ditolak Jika Persyaratan Tak Sesuai