AYOJAKARTA.COM – Melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tentu menjadi impian banyak siswa yang akan lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun, tidak sedikit yang harus memendam impian tersebut karena keterbatasan biaya.
Sebagai upaya mendukung pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Program ini dirancang untuk membantu lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Perlu diingat, KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa.
Mengacu pada jadwal Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025, yang dimulai pada 4 Februari 2025, pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan dibuka sehari sebelumnya, yaitu pada 3 Februari 2025.
Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Targetkan untuk 200 Ribu Mahasiswa
Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025:
- Buka laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
- Sistem akan memverifikasi NIK, NISN, NPSN, serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika verifikasi berhasil, siswa akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email.
- Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri).
- Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi akan menjalani verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Simak Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima KIP Kuliah 2025:
- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Siswa yang memiliki Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Akreditasi C diperbolehkan dengan pertimbangan tertentu.***
Share this article
KIP Kuliah adalah solusi pendidikan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan studi ke perguruan tinggi.