AYOJAKARTA.COM -- Dana KJP Plus apakah bisa dipakai untuk transaksi di luar kebutuhan sekolah?
Pertanyaan di atas sering kali ditanyakan oleh penerima KJP Plus.
Diketahui bahwa KJP Plus atau kartu Jakarta pintar adalah program dari pemerintah yang diberikan kepada warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA atau SMK.
Program ini dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kabar Bahagia! KJP Plus November 2024 Cair Dirapel Langsung 2 Bulan, Cek Update Terbaru Jadwalnya
Banyak manfaat yang diperoleh dari adanya program ini, seperti meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik putus sekolah karena kesulitan ekonomi, hingga meningkatkan kesiapan siswa untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Siswa yang berhak menerima program bantuan ini adalah mereka yang pada jenjang satuan pendidikan SD sampai SMA yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Lantas, apakah dana KJP Plus ini hanya bisa dipakai untuk membeli kebutuhan sekolah?
Bagaimana jika dana KJP Plus digunakan untuk transaksi di luar kebutuhan sekolah?
Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus hanya boleh dipakai untuk membeli kebutuhan sekolah.
Jika dana tersebut digunakan untuk transaksi di luar kebutuhan sekolah, misalnya belanja perhiasan, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang yang diterima atas penyalahgunaan dana KJP Plus adalah penarikan dana sampai sanksi pidana.
Bagi yang belum tahu, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk membeli barang-barang berikut ini.
Baca Juga: KJP Plus Jadi Cair November 2024? Coba Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima, Berikut Caranya
- Alat kesehatan penunjang kegiatan belajar, seperti alat bantu pendengaran, alat bantu penglihatan, alat bantu berjalan, dan sebagainya.
- Obat-obatan atau vitamin untuk peserta didik.
- Busana dan sepatu keperluan sekolah, seperti seragam dan sepatu sekolah atau olahraga.
- Makanan dan minuman bergizi untuk peserta didik.
- Kebutuhan buku siswa, seperti buku tulis, buku gambar, hingga buku latihan soal.
- Alat tulis, seperti pensil, bolpoin, hingga alat gambar.
- Kegiatan ektrakurikuler yang tidak dibiayai BOP dan BOS.
- Komputer atau laptop untuk menunjang kegiatan belajar.
Demikian adalah informasi tentang penggunaan dana KJP Plus.***

Share this article
Dana KJP Plus apakah bisa dipakai untuk transaksi di luar kebutuhan sekolah? Pertanyaan ini sering kali ditanyakan.