AYOJAKARTA.COM -- Bantuan kuliah tidak cair? Mungkin ini penyebab bantuan KIP Kuliah kamu dibatalkan. Simak penjelasannya berikut.
Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah kembali memberikan bantuan yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
KIP Kuliah ini diberikan kepada mahasiswa mahasiswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan akan menempuh pendidikan di PTN maupun di PTS.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Pencairan KIP Kuliah 2024 Lewat HP! Ayo Ikuti Langkah-Langkah Berikut
Tujuan pemerintah menghadirkan program KIP Kuliah ini yaitu untuk membantu siswa siswi yang berasal dari keluarga berekonomi rendah untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi dengan lebih baik.
Namun, bantuan KIP Kuliah ini bisa saja dibatalkan oleh pemerintah apabila penerima bantuan masuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Saat pembatalan KIP Kuliah ini maka secara otomatis bantuan tidak akan diterima oleh mahasiswa, maka dari itu penerima bantuan ini diharapkan untuk selalu berhati-hati.
Lantas, apa saja sih penyebab dan kategori KIP Kuliah dibatalkan?
Baca Juga: 9 Hal Ini Bisa Bikin Penerima KIP Kuliah Dibatalkan, Awas Hati-Hati!
Dikutip dari akun Instagram @masukptn, berikut ini penyebab KIP Kuliah dicabut atau dibatalkan.
1. Mahasiswa meninggal dunia
Meninggal dunia merupakan kejadian darurat yang membuat bantuan pendidikan ini dibatalkan dan dicabut.
2. Mahasiswa putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
Bagi mahasiswa yang memutuskan untuk berhenti kuliah di tengah jalan atau tidak melanjutkan kuliah, maka secara otomatis bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.
3. Mahasiswa pindahan
Kategori selanjutnya yang membuat KIP Kuliah dicabut yaitu mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri dan lain sebagainya.
4. Cuti
Mahasiswa yang mengambil cuti selama masa perkuliahan sedang berlangsung dengan alasan apapun akan membuat bantuan KIP Kuliah dicabut dan dibatalkan.
5. Pidana penjara
Penyebab KIP Kuliah mahasiswa dicabut atau dibatalkan yang selanjutnya yaitu jika mahasiswa melakukan tindak pidana hingga masuk penjara.
Baca Juga: Simak! Informasi Terbaru Jadwal Pencairan KIP Kuliah Tahap Pertama
6. Menolak menerima
Apabila mahasiswa menolak bantuan PIP Pendidikan Tinggi dari pemerintah, maka bantuan KIP Kuliah akan dibatalkan.
7. Bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945
Salah satu yang jadi penyebab KIP Kuliah dibatalkan dan dicabut yaitu apabila mahasiswa terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
8. Mahasiswa tidak lagi prioritas sasaran
Setiap semesternya Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi akan melakukan evaluasi untuk melihat kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat dan bukan lagi sebagai prioritas sasaran penerima KIP Kuliah, maka bantuan KIP Kuliah bisa dicabut dan dibatalkan.
Adapun jika bantuan KIP Kuliah dibatalkan, maka akan ada penggantinya. Berikut ini pengganti KIP Kuliah yang dibatalkan tersebut.
1. Mahasiswa aktif yang telah memenuhi persyaratan
2. Mahasiswa tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
3. Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima PIP
4. Mahasiswa berada pada semester sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan.
Demikian informasi mengenai penyebab KIP Kuliah dibatalkan dan dicabut. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Bantuan kuliah tidak cair? Mungkin ini penyebab bantuan KIP Kuliah kamu dibatalkan. Simak penjelasannya berikut.