AYOJAKARTA.COM -- Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, Pemerintah kembali mencairkan bansos pendidikan untuk KPM anak sekolah.
KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang layak berhak menerima bansos pendidikan non tunai seperti KJP Plus, PKH, dan PIP Kemdikbud.
Penyaluran bansos pendidikan baik yang dikelola oleh Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah dicairkan melalui KKS Bank Himbara, BSI, maupun Bank DKI.
Pemerintah terus menyalurkan bansos reguler dengan nominal yang bervariatif sesuai dengan kategori penerima bantuan masing-masing.
Lalu bansos pendidikan apa saja yang akan dicairkan untuk KPM anak usia sekolah di bulan Agustus.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, Jumat, 9 Agustus 2024, berikut tiga bansos pendidikan yang dicairkan di bulan Agustus.
1. KJP Plus
Bansos KJP Plus periode Agustus telah dicairkan kepada 533.649 KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat mulai tanggal 6 Agustus 2024.
Rincian pencairan KJP Plus Tahap 1 periode Agustus, sebagai berikut.
- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik
- KPM SMA Sederajat: 50.843 peserta didik
Baca Juga: Tak Ada Gelombang 2! Sebanyak 533.649 Siswa Terima Pencairan KJP Plus Tahap 1 Bulan Agustus 2024
- KPM SMK: 87.906 peserta didik
- PKBM: 1.090 peserta didik.
Nominal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 1 periode salur Agustus 2024.
SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Biaya rutin KJP Plus yang bisa dicairkan maksimal Rp100 ribu per bulan yang bisa ditarik tunaikan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
2. PKH
Bansos PKH periode Juli-Agustus resmi dicairkan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh) secara bertahap masuk saldo bantuan yang bervariasi untuk KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Berikut rincian nominal pencairan bansos PKH Juli-Agustus via KKS sebagai berikut.
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ribu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA, SMK Sederajat Rp334 ribu
3. PIP Kemdikbud
Bantuan PIP Kemdikbud tahap 4-40 gelombang kedua mulai Agustus akan dicairkan melalui Bank Himbara dan BSI.
Nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
KPM yang dinyatakan layak dan sudah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) berhak menerima pencairan dana bansos PIP Kemdikbud.

Share this article
KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang layak berhak menerima bansos pendidikan non tunai seperti KJP Plus, PKH, dan PIP Kemdikbud.