MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta

Ilustrasi - MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta
Ilustrasi - MK Wajibkan Pemerintah Biayai Pendidikan Dasar 9 Tahun di Sekolah Negeri dan Swasta

AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat yang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun, tidak hanya di sekolah SD dan SMP negeri tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini didasarkan pada dikabulkannya uji materi Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

MK menyatakan bahwa penerapan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena selama ini pembiayaan pendidikan hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Baca Juga: AMSI Apresiasi Peluncuran Google News Showcase, Dorong Platform Digital Lain Segera Berkontribusi

Padahal banyak anak yang bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Putusan MK ini secara eksplisit menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan MK dan meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistematis.

"Ya kami bersyukur ya karena kami dari pemohon itu dikabulkan ya jadi dengan adanya putusan ini maka kita berharap akses pendidikan bagi anak-anak yang mau melanjutkan sekolah khususnya di pendidikan dasar nanti bisa lanjut ke pendidikan menengah bisa meningkat aksesnya," ungkap Ubaid Matraji.

Baca Juga: Cek Update SIKS-NG! Saldo PKH BPNT Tahap 2 Mulai Masuk di BNI dan BSI Hari Ini

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa keputusan ini sangat penting mengingat masih ada jutaan anak Indonesia yang mengalami putus sekolah akibat beban biaya pendidikan.

"Karena ada jutaan anak-anak Indonesia yang sekolah saja masih belum bisa mereka masih putus sekolah gara-gara ya beban biaya sekolah gitu kan sementara Undang-Undang Dasar mengatakan bahwa beban pembiayaan sekolah itu menjadi tanggung jawab negara itu jelas pasal 31 itu ayat 2 itu bunyinya begitu," tegas Ubaid Matraji yang menekankan bahwa UUD 1945 pasal 31 ayat 2 telah mengamanatkan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.

Pemerhati pendidikan Retno Listyarti menilai putusan MK ini dapat menjadi angin segar untuk meningkatkan lamanya belajar anak-anak Indonesia, mengingat masih banyak anak yang putus sekolah pada jenjang SMP.

"Ini sudah tepat ya dan saya yakin hakim ini sudah apa mempertimbangkan dengan sangat hati-hatilah dalam mengeluarkan maka ada kata bertahap tadi yang kedua lama belajar di Indonesia itu 7,8 tahun ya data BPS tuh dan itu hampir tidak bergerak 10 tahun terakhir 7,8 tahun," ujar Retno Listyarti.

Baca Juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di UGM Ditunda, Ada Permohonan Intervensi Baru

Pernyataan ini menggarisbawahi kondisi pendidikan Indonesia yang masih menghadapi tantangan serius, di mana rata-rata lama belajar masyarakat Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hanya 7,8 tahun dan angka tersebut hampir tidak mengalami pergerakan signifikan dalam 10 tahun terakhir.

Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.

Khususnya pada jenjang pendidikan menengah pertama, sehingga dapat mendorong peningkatan rata-rata lama belajar anak-anak Indonesia ke depannya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pasal
# MK
# Pendidikan

News Update

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).